Perubahan regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) menuntut pelaku pengadaan untuk menyesuaikan prosedur kerja, kelengkapan dokumen, dan pemahaman terhadap sistem pengadaan elektronik. Salah satu regulasi yang perlu diperhatikan adalah Perlem No. 3 Tahun 2026, yang mengatur pedoman persiapan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia. Peraturan yang ditetapkan pada 22 September 2026 ini menggantikan PerLKPP No. 12 Tahun 2021 beserta perubahannya melalui PerLKPP No. 4 Tahun 2024. Pergantian tersebut dilakukan untuk menyesuaikan pedoman pengadaan melalui penyedia dengan perkembangan regulasi, khususnya Perpres No. 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres No. 16 Tahun 2018. Perubahan pada regulasi ini tidak hanya berkaitan dengan penyempurnaan dokumen, tetapi juga mencakup sejumlah ketentuan operasional yang perlu dipahami oleh pelaku pengadaan. Berikut beberapa poin yang layak menjadi perhatian PPK, Pokja Pemilihan, dan penyedia. PerLKPP No. 12 Tahun 2021 sebelumnya menjadi pedoman pelaksanaan pengadaan melalui penyedia, kemudian mengalami perubahan melalui PerLKPP No. 4 Tahun 2024. Perubahan pada 2024 tersebut secara khusus menyesuaikan ketentuan mengenai pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun serta dokumen pemilihannya. Berbeda dari perubahan parsial tersebut, Perlem No. 3 Tahun 2026 menggantikan kerangka regulasi sebelumnya secara menyeluruh. Pedoman terbaru mencakup persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, serah terima pekerjaan, hingga penilaian kinerja penyedia. Pasal 3 Perlem No. 3 Tahun 2026 membedakan penggunaan sistem pengadaan elektronik dan sistem pendukung melalui fitur transaksional dan pencatatan. Fitur transaksional memfasilitasi seluruh tahapan pemilihan penyedia, sedangkan fitur pencatatan digunakan untuk kategori pengadaan tertentu sesuai ketentuan peraturan. Untuk pengadaan langsung barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa lainnya, fitur transaksional digunakan pada nilai di atas Rp50 juta, sedangkan fitur pencatatan berlaku untuk nilai paling banyak Rp50 juta. Terdapat pula ketentuan khusus untuk pengadaan jasa lainnya perorangan dalam kondisi tertentu, termasuk kebutuhan reviu APIP sebelum menggunakan fitur pencatatan. Bagi instansi, ketentuan ini perlu diterjemahkan ke dalam pemahaman prosedur kerja dan penggunaan sistem yang tepat. Pelaku pengadaan harus memastikan bahwa pemilihan fitur sesuai dengan karakteristik transaksi dan persyaratan yang berlaku. Perlem No. 3 Tahun 2026 Pasal 4 menetapkan pembagian segmentasi usaha berdasarkan pagu anggaran untuk pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi. Ketentuan ini perlu diperhatikan oleh vendor karena kualifikasi usaha berhubungan dengan jenis dan nilai paket yang dapat dikerjakan. Untuk pekerjaan konstruksi, pembagiannya adalah sebagai berikut: Pagu sampai dengan Rp2 miliar: subkualifikasi usaha kecil K1. Di atas Rp2 miliar sampai Rp7,5 miliar: subkualifikasi usaha kecil K2. Di atas Rp7,5 miliar sampai Rp15 miliar: subkualifikasi usaha kecil K3. Di atas Rp15 miliar sampai Rp50 miliar: kualifikasi menengah. Di atas Rp50 miliar sampai Rp100 miliar: kualifikasi besar non-BUMN. Di atas Rp100 miliar: kualifikasi usaha besar. Sementara itu, jasa konsultansi konstruksi dibagi menjadi usaha kecil untuk pagu sampai dengan Rp1 miliar, usaha menengah untuk pagu di atas Rp1 miliar sampai Rp2,5 miliar, dan usaha besar untuk pagu di atas Rp2,5 miliar. Vendor tetap perlu memeriksa persyaratan kualifikasi lainnya sebelum mengikuti paket pengadaan. Salah satu ketentuan penting bagi peserta pemilihan terdapat pada Pasal 8, yaitu kewajiban pelaporan data pemilik manfaat atau beneficial owner. Regulasi ini menetapkan tahapan evaluasi berdasarkan waktu pengumuman atau undangan pengadaan. Untuk pengadaan yang diumumkan atau diundang mulai 1 November sampai 31 Desember 2026, evaluasi dilakukan berdasarkan data yang tersedia dalam sistem pengadaan elektronik atau data yang diunggah apabila belum tersedia di sistem. Mulai 1 Januari 2027, evaluasi dilakukan berdasarkan data yang tersedia pada sistem pengadaan elektronik dan sistem pendukungnya. Data yang tidak tersedia sesuai ketentuan dapat menyebabkan penawaran digugurkan. Pokja Pemilihan juga menggugurkan peserta yang memiliki kesamaan pemilik manfaat pada paket yang sama, dengan memperhatikan pengecualian yang diatur dalam peraturan. Memahami isi regulasi saja belum cukup apabila prosedur operasional masih menggunakan pedoman lama tanpa evaluasi. Instansi dan penyedia perlu meninjau kembali dokumen, pembagian tugas, serta mekanisme transaksi yang digunakan. Beberapa langkah yang dapat mulai dilakukan meliputi: PPK dan Pokja Pemilihan: meninjau prosedur persiapan pengadaan, dokumen pemilihan, serta proses evaluasi berdasarkan ketentuan yang berlaku. Vendor pemerintah: memperbarui data kualifikasi dan pemilik manfaat serta memeriksa kesesuaian kualifikasi usaha dengan paket yang ditargetkan. Pengelola E-Purchasing: memastikan pemahaman terhadap metode transaksi dan ketentuan Katalog Elektronik yang relevan. Tim kontrak dan administrasi: mengevaluasi kesiapan dokumen pelaksanaan pekerjaan, serah terima, dan pemenuhan kewajiban kontrak. Perlu diperhatikan pula ketentuan peralihan dalam Pasal 10. Pemilihan penyedia yang telah dilaksanakan sebelum Perlem No. 3 Tahun 2026 berlaku diselesaikan berdasarkan peraturan sebelumnya, kontrak yang telah ditandatangani tetap berlaku sampai berakhir, dan sistem pengadaan elektronik yang sudah dirilis diberi waktu penyesuaian paling lama satu tahun sejak peraturan diundangkan. Perlem No. 3 Tahun 2026 memperbarui pedoman persiapan dan pelaksanaan pengadaan melalui penyedia untuk menyesuaikan proses PBJ dengan perkembangan regulasi. Bagi instansi, pemahaman terhadap ketentuan ini membantu menata prosedur kerja dan dokumen, sedangkan vendor dapat menggunakannya untuk meningkatkan kesiapan mengikuti pengadaan pemerintah. Untuk mendukung penerapan regulasi dalam praktik, Alatan Indonesia hadir melalui pendekatan Consulting, Training, and Research dengan layanan konsultasi dan pelatihan terkait E-Purchasing serta Katalog Elektronik V6. Program ini dapat membantu pelaku pengadaan memahami metode transaksi, negosiasi harga, mini kompetisi, serta pengelolaan dokumen sesuai kebutuhan pekerjaan dan ketentuan yang relevan. Perkuat kompetensi E-Purchasing tim Anda bersama Alatan Indonesia melalui layanan dan pelatihan E-Katalog agar proses pengadaan dapat dijalankan secara lebih terstruktur, efisien, dan akuntabel.Apa Saja Perubahan Penting dalam Perlem No. 3 Tahun 2026?
1. Pedoman Pengadaan melalui Penyedia Diperbarui secara Menyeluruh
2. Penggunaan Sistem Pengadaan Elektronik Diperjelas
3. Segmentasi Usaha Konstruksi Disesuaikan dengan Pagu Anggaran
4. Evaluasi Data Pemilik Manfaat Memiliki Tahapan Waktu yang Jelas
Ketentuan yang Perlu Disesuaikan oleh Instansi dan Vendor
Tingkatkan Pemahaman Penerapan Regulasi Bersama Alatan Indonesia