Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) terus mengalami penyesuaian regulasi untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. Salah satu pembaruan penting pada 2026 adalah Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. Peraturan ini menggantikan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 beserta perubahannya melalui Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024. Bagi vendor yang ingin mengikuti tender, pengadaan langsung, maupun E-Purchasing, memahami aturan baru ini menjadi langkah penting agar proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan. Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2026 mengatur lima metode utama pemilihan penyedia, yaitu E-Purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, serta tender atau seleksi. Pemilihan metode mengikuti karakteristik dan ketentuan paket pengadaan, sehingga vendor perlu memahami jalur pengadaan yang sesuai dengan produk atau jasa yang ditawarkan. Bagi penyedia, beberapa hal yang perlu diperhatikan meliputi: E-Purchasing: transaksi pengadaan melalui Katalog Elektronik sesuai ketentuan yang berlaku. Pengadaan langsung: proses pemilihan dengan batas nilai dan mekanisme sesuai jenis pengadaan. Tender atau tender cepat: proses kompetitif yang menuntut kesiapan dokumen dan pemenuhan persyaratan pemilihan. Poin kedua berkaitan dengan penggunaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukungnya. Pasal 3 Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2026 membedakan fitur transaksional, yang memfasilitasi tahapan pemilihan penyedia, dan fitur pencatatan untuk jenis pengadaan tertentu. Untuk pengadaan langsung barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa lainnya, ketentuannya dibedakan berdasarkan nilai transaksi: Di atas Rp50 juta: menggunakan fitur transaksional. Sampai dengan Rp50 juta: menggunakan fitur pencatatan. Pengadaan langsung jasa konsultansi: termasuk dalam penggunaan fitur transaksional. Terdapat ketentuan khusus untuk jasa lainnya perorangan yang mendukung operasional layanan publik apabila penggunaan fitur transaksional dinilai tidak efektif dan efisien oleh PPK atau pejabat penandatangan kontrak. Penggunaan fitur pencatatan dalam kondisi tersebut harus didahului reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Bagi vendor, pemahaman mengenai sistem dan alur transaksi membantu mengurangi kesalahan administratif saat mengikuti pengadaan. Pastikan pula data perusahaan, informasi produk, dan dokumen penawaran disiapkan sesuai persyaratan paket yang diikuti. Pasal 5 Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2026 secara tegas melarang pihak yang terlibat dalam pengadaan untuk meminjamkan atau menggunakan nama perusahaan pihak lain, yang dikenal sebagai praktik pinjam bendera. Peraturan yang sama juga melarang pengalihan seluruh pekerjaan beserta tanggung jawab kepada pihak lain. Ketentuan ini penting bagi vendor yang mengikuti pengadaan pemerintah karena keikutsertaan harus didukung identitas usaha dan tanggung jawab yang sesuai. Pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain tetap dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk mengurangi risiko ketidaksesuaian, vendor sebaiknya memastikan tiga hal berikut: Identitas dan legalitas perusahaan sesuai dengan pihak yang mengikuti pengadaan. Kapasitas sumber daya dan kemampuan pelaksanaan pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan. Pembagian pekerjaan dengan pihak lain, apabila diperlukan, mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak mengalihkan seluruh tanggung jawab penyedia. Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2026 turut menegaskan pengawasan dalam pelaksanaan PBJ untuk memastikan persyaratan teknis dan administrasi kontrak terpenuhi. Pasal 6 menetapkan bahwa pengawasan dilakukan oleh PPK atau pejabat penandatangan kontrak, yang dapat menggunakan jasa konsultansi kompeten sesuai ketentuan. Khusus pekerjaan konstruksi, Pasal 7 mengatur pengawasan teknis melalui konsultan pengawasan konstruksi, konsultan manajemen konstruksi, dan/atau tim atau tenaga teknis. Pelaksanaan pengawasan tersebut harus disertai laporan sesuai ketentuan, sedangkan penyedia jasa konstruksi tetap bertanggung jawab atas hasil pekerjaan berdasarkan kontrak. Bagi vendor konstruksi, beberapa langkah yang perlu diprioritaskan adalah: Memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan ruang lingkup kontrak. Menyiapkan dokumentasi progres dan bukti pelaksanaan pekerjaan. Menjaga koordinasi dengan PPK serta pihak pengawas sesuai mekanisme kontrak. Memahami peraturan saja belum cukup apabila vendor belum menyesuaikan proses bisnis dan kesiapan administrasinya. Penyedia perlu memeriksa kembali strategi mengikuti pengadaan, kesiapan dokumen, pemahaman sistem elektronik, serta kemampuan memenuhi kewajiban kontrak. Khusus vendor yang ingin memperluas peluang melalui Katalog Elektronik, kesiapan produk dan proses E-Purchasing juga perlu menjadi perhatian. Peraturan LKPP No. 2 Tahun 2026 memberikan landasan khusus terkait penyelenggaraan Katalog Elektronik dan pelaksanaan E-Purchasing, sehingga penting untuk membaca kedua regulasi tersebut secara berdampingan. Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2026 menjadi pengingat bahwa peluang pengadaan pemerintah perlu diimbangi pemahaman regulasi dan kesiapan operasional. Vendor yang mampu menyiapkan dokumen, memahami mekanisme pemilihan, serta menjalankan kontrak secara bertanggung jawab akan memiliki fondasi yang lebih baik untuk berpartisipasi dalam PBJ. Alatan Asasta Indonesia menyediakan layanan konsultasi E-Purchasing dan pendampingan E-Katalog V6, mulai dari persiapan dokumen, pengelolaan akun, input produk, hingga proses verifikasi dan penayangan sesuai kebutuhan penyedia. Pendampingan ini membantu pelaku usaha memahami proses administrasi dan teknis pengadaan secara lebih terarah.1. Metode Pemilihan Penyedia dalam PBJ 2026
2. Penggunaan Fitur SPSE Sesuai Nilai Pengadaan
3. Larangan Pinjam Bendera dan Pengalihan Pekerjaan
4. Pengawasan Pekerjaan Konstruksi dan Tanggung Jawab Penyedia
Apa yang Perlu Disiapkan Vendor Setelah Regulasi PBJ 2026 Diterbitkan?
Pahami Regulasi PBJ Bersama Alatan Asasta Indonesia