Perkembangan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah menuntut pelaku pengadaan untuk terus memperbarui pemahamannya. Pada September 2026, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menerbitkan dua peraturan penting, yaitu PerLKPP No. 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik dan PerLKPP No. 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia. Meski sama-sama mengatur ekosistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ), kedua regulasi tersebut memiliki fokus yang berbeda. Memahami ruang lingkup masing-masing aturan membantu PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, dan vendor menentukan pedoman yang relevan dalam menjalankan proses pengadaan. Perbedaan mendasar terletak pada ruang lingkup pengaturannya. PerLKPP No. 2 Tahun 2026 berfokus pada penyelenggaraan Katalog Elektronik dan pelaksanaan E-Purchasing, sedangkan PerLKPP No. 3 Tahun 2026 mengatur tahapan pengadaan melalui penyedia secara lebih luas. Keduanya bukan aturan yang saling menggantikan. PerLKPP No. 2 Tahun 2026 menggantikan ketentuan sebelumnya mengenai Toko Daring dan Katalog Elektronik, sedangkan PerLKPP No. 3 Tahun 2026 menggantikan pedoman pelaksanaan pengadaan melalui penyedia yang sebelumnya diatur dalam PerLKPP No. 12 Tahun 2021 dan perubahannya. PerLKPP No. 2 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan Katalog Elektronik, mulai dari pengelolaan katalog nasional, sektoral, lokal, hingga katalog yang dikelola institusi lainnya. Ketentuan ini juga mencakup pencantuman dan kurasi produk, pengelolaan Toko Daring, pelaksanaan E-Purchasing, serta pengawasan penayangan dan pelaporan produk. Bagi pelaku pengadaan, salah satu poin pentingnya adalah metode E-Purchasing yang mencakup pembelian langsung, negosiasi harga, dan mini kompetisi. Regulasi ini juga mengatur aspek transaksi seperti penetapan HPS atau referensi harga, Surat/Bukti Pesanan, serta jaminan pelaksanaan sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan tersebut pada prinsipnya mewajibkan E-Purchasing apabila barang/jasa tersedia dalam Katalog Elektronik, dengan pengecualian dalam kondisi tertentu. Oleh karena itu, PPK dan Pejabat Pengadaan perlu memahami kapan metode tersebut digunakan serta bagaimana proses transaksi dilaksanakan secara tepat. Berbeda dengan aturan Katalog Elektronik, PerLKPP No. 3 Tahun 2026 membahas persiapan dan pelaksanaan pengadaan melalui penyedia dari tahap awal hingga penyelesaian pekerjaan. Ruang lingkupnya mencakup persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, serah terima hasil pekerjaan, dan penilaian kinerja penyedia. Pada tahap persiapan, PPK perlu memperhatikan dokumen spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan rancangan kontrak. Sementara itu, Pokja Pemilihan menyiapkan proses pemilihan melalui reviu dokumen, penetapan metode dan persyaratan, penentuan evaluasi penawaran, serta penyusunan jadwal dan dokumen pemilihan. Salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan vendor terdapat pada Pasal 8, yaitu kewajiban pelaporan data pemilik manfaat atau beneficial owner. Untuk pengadaan yang diumumkan atau diundang mulai 1 November hingga 31 Desember 2026, data tersebut dievaluasi berdasarkan informasi dalam sistem pengadaan elektronik atau data yang diunggah apabila belum tersedia di sistem. Mulai 1 Januari 2027, evaluasi dilakukan berdasarkan data yang tersedia dalam sistem pengadaan elektronik dan sistem pendukungnya. Data yang tidak tersedia sesuai ketentuan dapat menyebabkan penawaran digugurkan, begitu pula kesamaan pemilik manfaat pada paket yang sama dengan memperhatikan pengecualian yang diatur dalam peraturan. Selain itu, Pasal 5 melarang praktik pinjam bendera perusahaan dan pengalihan seluruh pekerjaan beserta tanggung jawab kepada pihak lain. Ketentuan tersebut menegaskan pentingnya integritas, kesiapan usaha, dan tanggung jawab penyedia selama mengikuti pengadaan. Memahami kedua regulasi secara bersamaan membantu pelaku pengadaan membedakan pedoman umum pemilihan penyedia dengan ketentuan teknis transaksi melalui Katalog Elektronik. Hal ini penting karena proses E-Purchasing tetap harus mengikuti aturan khusus Katalog Elektronik, sebagaimana dirujuk dalam PerLKPP No. 3 Tahun 2026. Untuk menyesuaikan proses kerja, ada beberapa hal yang dapat dilakukan: PPK dan Pejabat Pengadaan: meninjau kembali persiapan paket, pemilihan metode, penetapan harga, serta dokumen transaksi. Pokja Pemilihan: memperbarui pemahaman mengenai reviu dokumen, evaluasi penawaran, dan kelengkapan data peserta. Vendor pemerintah: memastikan data kualifikasi dan pemilik manfaat tersedia sesuai mekanisme yang ditetapkan serta memahami kewajiban kontraknya. Tim pengelola E-Katalog: mempelajari mekanisme pencantuman produk, negosiasi, mini kompetisi, dan transaksi berdasarkan regulasi yang relevan. PerLKPP No. 2 Tahun 2026 dan PerLKPP No. 3 Tahun 2026 memiliki fokus berbeda, tetapi saling berkaitan dalam pelaksanaan PBJ melalui penyedia. Memahami batas pengaturan keduanya membantu pelaku pengadaan menentukan dasar prosedur yang tepat, mengelola transaksi dengan lebih cermat, dan mengurangi risiko kesalahan dalam penerapan regulasi. Sebagai penyedia layanan Consulting, Training, and Research, Alatan Indonesia mendukung peningkatan kompetensi pelaku pengadaan melalui layanan dan pelatihan terkait E-Purchasing serta Katalog Elektronik V6. Materinya dapat membantu peserta memahami pemilihan metode transaksi, negosiasi harga, mini kompetisi, hingga pengelolaan dokumen dan kontrak berdasarkan ketentuan yang relevan.Apa Perbedaan PerLKPP No. 2 dan No. 3 Tahun 2026?
Fokus Pengaturan PerLKPP No. 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik
Cakupan PerLKPP No. 3 Tahun 2026 dalam Proses Pengadaan
Ketentuan Data Pemilik Manfaat yang Perlu Diperhatikan
Dampak Kedua Regulasi bagi PPK dan Vendor
Tingkatkan Pemahaman E-Purchasing Bersama Alatan Indonesia