Blog Details

Mengenal TKDN dari Manfaat, Sertifikasi, dan Cara Mendapatkannya

Kenapa Pemerintah Meminta TKDN? Ini 4 Alasan yang Perlu Dipahami Vendor

Ketika mulai membidik pasar pemerintah, vendor biasanya akan berhadapan dengan istilah TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri). Di sinilah muncul berbagai anggapan: pemerintah sedang mendorong produk lokal, TKDN menjadi syarat tender atau E-Katalog, semua produk wajib punya TKDN, sampai anggapan bahwa produk tanpa TKDN tidak bisa dijual kepada pemerintah.

Tidak semuanya tepat bila dipahami secara mutlak. TKDN memang berkaitan erat dengan kebijakan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN), tetapi posisi sertifikasi dan dampaknya terhadap vendor tetap perlu dilihat berdasarkan ketentuan pengadaan serta karakteristik produk yang ditawarkan.

Apa alasan pemerintah meminta TKDN kepada vendor?

Empat pernyataan dalam materi Alatan Indonesia tadi sebenarnya menggambarkan cara vendor memahami kebutuhan TKDN di lapangan. Sebagiannya memang mencerminkan arah kebijakan pemerintah, sedangkan sebagian lainnya perlu diluruskan agar perusahaan tidak mengambil keputusan bisnis hanya berdasarkan asumsi.

1. Pemerintah Mendorong Penggunaan Produk Dalam Negeri

Alasan paling mendasar adalah karena pemerintah memang mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres Nomor 46 Tahun 2025 diterbitkan antara lain untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri sekaligus mengoptimalkan manfaat anggaran belanja pemerintah.

Dalam konteks ini, TKDN menjadi salah satu informasi penting untuk menunjukkan kandungan dalam negeri suatu produk. Bagi vendor, kebijakan tersebut membuat pemahaman mengenai TKDN semakin relevan ketika perusahaan ingin membangun pasar melalui pengadaan pemerintah.

2. TKDN Berkaitan dengan Dokumen dan Informasi Pengadaan

Pernyataan bahwa TKDN berkaitan dengan tender atau E-Katalog juga memiliki dasar, tetapi tidak tepat bila diterjemahkan sebagai “setiap tender pasti mensyaratkan sertifikat TKDN”. Dalam ketentuan pengadaan, penggunaan PDN dapat diterapkan pada tahap perencanaan, persiapan, maupun pemilihan penyedia dan ketentuannya dapat tercantum dalam dokumen pengadaan.

TKDN juga merupakan salah satu informasi yang dapat ditampilkan dalam katalog elektronik bersama informasi produk lainnya. Karena itu, vendor yang membidik kanal seperti E-Katalog perlu memahami bagaimana data TKDN produknya ditempatkan dan digunakan dalam ekosistem pengadaan.

3. Tidak Berarti Semua Produk Secara Otomatis Wajib Memiliki TKDN

Di sinilah vendor perlu berhati-hati. Anggapan bahwa semua produk yang dijual kepada pemerintah wajib memiliki TKDN terlalu menyederhanakan ketentuan yang berlaku.

Perpres 46 Tahun 2025 tetap menempatkan penggunaan produk dalam negeri dalam kerangka kondisi tertentu, termasuk ketika tersedia produk dalam negeri yang memenuhi kriteria TKDN dan BMP sebagaimana diatur. Bahkan, pengadaan barang impor masih dimungkinkan ketika produk tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri atau kapasitas produksi dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan.

Jadi, perusahaan tidak cukup hanya bertanya, “Apakah produk saya punya TKDN?” Pertanyaan yang lebih relevan adalah bagaimana status TKDN produk tersebut berhubungan dengan kategori produk, kebutuhan pengadaan, serta ketentuan yang berlaku pada transaksi yang ditargetkan.

4. Tanpa TKDN Tidak Selalu Berarti Vendor Tidak Bisa Menjual kepada Pemerintah

Pernyataan “tidak punya TKDN berarti tidak bisa jual ke pemerintah” juga perlu dilihat secara kontekstual. Keberadaan TKDN dapat menjadi faktor penting dalam kebijakan PDN dan pada kondisi tertentu dapat memberikan keuntungan dalam evaluasi, tetapi bukan berarti seluruh akses ke pasar pemerintah ditentukan hanya oleh sertifikat TKDN.

Contohnya, Perpres mengatur preferensi harga untuk pengadaan barang dengan nilai HPS di atas Rp1 miliar, dengan salah satu kriterianya adalah barang memiliki TKDN paling rendah 25 persen. Artinya, TKDN dapat memberikan posisi yang lebih menguntungkan dalam kondisi yang memenuhi ketentuan, bukan otomatis menjadi tiket tunggal untuk seluruh pengadaan pemerintah.

Dampak TKDN bagi Strategi Vendor di Pasar B2G

Setelah memahami empat poin tadi, terlihat bahwa TKDN sebaiknya tidak ditempatkan sebagai urusan administratif semata. Bagi perusahaan yang serius masuk ke B2G (Business to Government), sertifikasi TKDN dapat menjadi bagian dari kesiapan produk sebelum mengejar peluang pengadaan.

Ada beberapa aspek yang perlu mulai dipikirkan vendor:

  • Kesiapan produk, termasuk data komponen dan proses produksi yang mendukung penghitungan TKDN.

  • Kesiapan kanal penjualan, seperti Katalog Elektronik dan mekanisme e-purchasing yang relevan.

  • Kesiapan bersaing, terutama ketika status PDN dan preferensi harga menjadi bagian dari proses evaluasi.

  • Kesiapan dokumen, sehingga perusahaan tidak baru mengurus sertifikasi ketika peluang pengadaan sudah di depan mata.

Dengan pendekatan seperti ini, TKDN tidak berdiri sendiri. Vendor dapat menghubungkannya dengan strategi E-Katalog, pemahaman PBJ, dan pengembangan penawaran agar investasi pada sertifikasi benar-benar mendukung target pasar pemerintah.

Persiapan Sertifikasi TKDN yang Perlu Dilakukan Vendor

Perusahaan sebaiknya memulai persiapan dari kondisi produknya sendiri. Berdasarkan Permenperin Nomor 35 Tahun 2025, penghitungan dan sertifikasi TKDN memiliki mekanisme yang berbeda sesuai karakteristik pelaku usaha, termasuk mekanisme self declare untuk industri kecil yang telah memenuhi ketentuan.

Sebelum masuk proses sertifikasi, vendor setidaknya perlu menyiapkan:

  • data produk dan klasifikasi usaha;

  • data komponen serta proses produksi;

  • dokumen teknis dan administrasi yang diperlukan;

  • data pendukung untuk proses penghitungan dan verifikasi.

Bagi perusahaan industri yang menggunakan jalur verifikasi, Permenperin 35/2025 mengatur pengajuan penghitungan dan verifikasi TKDN dan/atau BMP melalui Lembaga Verifikasi Independen (LVI) sesuai persyaratannya. Sementara itu, industri kecil dapat menggunakan fasilitas self declare melalui SIINas setelah melalui proses validasi yang ditentukan Kemenperin.

Jadikan Sertifikasi TKDN sebagai Langkah Awal Masuk Pasar Pemerintah

Jadi, kenapa pemerintah meminta TKDN? Jawabannya bukan hanya karena pemerintah ingin produk yang “lokal”, tetapi karena TKDN berada dalam kebijakan yang lebih luas untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri dan memberikan dasar informasi bagi pengadaan pemerintah. Bagi vendor, memahami posisi tersebut membantu perusahaan menghindari dua ekstrem: menganggap TKDN sebagai formalitas atau menganggapnya sebagai satu-satunya syarat untuk masuk pasar pemerintah.

Karena itu, pengurusan sertifikasi TKDN sebaiknya disiapkan bersamaan dengan strategi B2G lainnya. Alatan Indonesia melalui pendekatan Consulting, Training, and Research dapat membantu perusahaan memahami ekosistem tersebut melalui layanan sertifikasi TKDN, serta layanan pendukung seperti E-Katalog dan penguatan kompetensi PBJ.