Perubahan regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) menuntut pelaku pengadaan untuk terus menyesuaikan proses kerja mereka. Salah satu aturan terbaru yang perlu dipahami adalah Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia. Peraturan ini menjadi acuan dalam berbagai tahapan pengadaan, mulai dari persiapan kebutuhan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga serah terima pekerjaan. Bagi PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, maupun vendor pemerintah, memahami ketentuan ini membantu mengurangi risiko kesalahan prosedur dan memastikan proses pengadaan berjalan sesuai regulasi. Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2026 disusun untuk menyesuaikan pedoman pengadaan melalui penyedia dengan perkembangan regulasi, terutama Perpres No. 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres No. 16 Tahun 2018. Regulasi ini menggantikan PerLKPP No. 12 Tahun 2021 beserta perubahannya melalui PerLKPP No. 4 Tahun 2024. Secara garis besar, pengaturan ini mencakup beberapa tahapan utama yang saling berkaitan. Pada tahap persiapan, PPK menyusun dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan pengadaan, termasuk spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan rancangan kontrak. Penyusunannya perlu memperhatikan kebutuhan, anggaran, kondisi pasar, serta karakteristik barang atau jasa yang akan diperoleh. Spesifikasi juga perlu memperhatikan penggunaan Produk Dalam Negeri, produk yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), produk usaha mikro dan kecil, serta produk ramah lingkungan sesuai ketentuan. Persiapan yang matang membantu mengurangi ketidaksesuaian antara kebutuhan instansi, dokumen pemilihan, dan penawaran penyedia. Pasal 2 mengatur metode pemilihan penyedia melalui e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, dan tender/seleksi. Untuk percepatan pembangunan di Papua, peraturan ini juga membuka penggunaan tender terbatas sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam proses tender atau seleksi, Pokja Pemilihan melakukan reviu dokumen persiapan, menetapkan metode kualifikasi dan evaluasi penawaran, menentukan jadwal, serta menyusun dokumen pemilihan. Artinya, pemilihan metode harus sesuai dengan kebutuhan pengadaan dan ketentuan yang berlaku, bukan sekadar mengikuti kebiasaan pada paket sebelumnya. Pengadaan tidak selesai ketika penyedia ditetapkan sebagai pemenang. Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan kontrak, pengawasan pemenuhan spesifikasi teknis dan administrasi, serta serah terima hasil pekerjaan. PPK atau pejabat penandatangan kontrak melakukan pengawasan untuk memastikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak. Bagi vendor, memahami tahap ini penting agar kewajiban pelaksanaan pekerjaan, kelengkapan administrasi, dan proses serah terima dapat dipersiapkan sejak awal. Selain mengatur alur pengadaan, PerLKPP No. 3 Tahun 2026 memuat ketentuan yang perlu diperhatikan perusahaan sebelum mengikuti pemilihan penyedia. Beberapa di antaranya berkaitan langsung dengan kelengkapan data, integritas peserta, dan kelayakan usaha. Pasal 8 mewajibkan peserta pemilihan melaporkan data pemilik manfaat atau beneficial owner. Untuk pengadaan yang diumumkan atau diundang mulai 1 November hingga 31 Desember 2026, evaluasi menggunakan data yang tersedia dalam sistem pengadaan elektronik atau data yang diunggah apabila belum tersedia dalam sistem. Mulai 1 Januari 2027, evaluasi dilakukan berdasarkan data yang tersedia pada sistem pengadaan elektronik dan sistem pendukungnya. Penawaran dapat digugurkan apabila data yang diwajibkan tidak tersedia sesuai ketentuan, dan Pokja Pemilihan juga menggugurkan peserta yang memiliki pemilik manfaat sama dalam paket pengadaan yang sama. Pasal 5 melarang pihak yang terlibat dalam pengadaan melalui penyedia meminjamkan atau menggunakan nama perusahaan lain (pinjam bendera). Peraturan ini juga melarang pengalihan seluruh pekerjaan beserta tanggung jawab kepada pihak lain, sedangkan pengalihan sebagian pekerjaan dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi vendor, ketentuan tersebut menegaskan pentingnya menjalankan pekerjaan secara bertanggung jawab dan sesuai kapasitas perusahaan. Karena itu, kesiapan legalitas, sumber daya, serta kemampuan melaksanakan kontrak perlu diperhitungkan sebelum mengikuti pengadaan. Bagi pelaku pengadaan yang menggunakan E-Katalog, ada satu hal penting yang perlu dipahami: PerLKPP No. 3 Tahun 2026 mengatur pedoman pengadaan melalui penyedia secara luas, sedangkan tata cara E-Purchasing harus mengikuti regulasi LKPP yang secara khusus mengatur Katalog Elektronik. Regulasi yang relevan adalah PerLKPP No. 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Aturan tersebut mencakup pengelolaan katalog, pencantuman produk, pelaksanaan E-Purchasing, serta metode pembelian langsung, negosiasi harga, dan mini kompetisi. Dengan memahami hubungan kedua regulasi tersebut, PPK, Pejabat Pengadaan, dan penyedia dapat membedakan pedoman umum pengadaan melalui penyedia dengan ketentuan teknis transaksi pada E-Katalog. Hal ini penting agar pemilihan metode, penyusunan dokumen, negosiasi, dan pelaksanaan transaksi tidak hanya mengikuti alur sistem, tetapi juga sesuai dasar regulasinya. Setelah memahami cakupan PerLKPP No. 3 Tahun 2026, pelaku pengadaan dapat mulai mengevaluasi prosedur kerja dan kesiapan dokumen yang digunakan. Beberapa langkah berikut dapat menjadi titik awal: Periksa dokumen pengadaan: pastikan spesifikasi teknis atau KAK, HPS, dan rancangan kontrak disusun sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku. Perbarui data perusahaan: vendor perlu memastikan data kualifikasi dan pemilik manfaat tersedia sesuai mekanisme dan tahapan yang ditentukan. Pahami metode pemilihan: sesuaikan metode dengan karakteristik paket serta regulasi yang mengatur masing-masing mekanisme. Tinjau kesiapan pelaksanaan kontrak: pastikan sumber daya, dokumen administrasi, dan kemampuan pemenuhan pekerjaan sesuai dengan kewajiban penyedia. LKPP No. 3 Tahun 2026 menjadi pedoman penting dalam persiapan dan pelaksanaan pengadaan pemerintah melalui penyedia. Dengan memahami tahapan persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, serta ketentuan yang berkaitan dengan integritas dan kelengkapan data, pelaku pengadaan dapat meningkatkan kesiapan menghadapi proses PBJ. Bagi instansi maupun penyedia yang ingin memperdalam penerapan E-Purchasing, Alatan Indonesia melalui pendekatan Consulting, Training, and Research menyediakan program penguatan kompetensi terkait E-Purchasing melalui E-Katalog V6. Pembelajaran ini dapat membantu peserta memahami pemilihan metode transaksi, negosiasi harga, mini kompetisi, hingga pengelolaan dokumen dan kontrak berdasarkan ketentuan yang relevan.Apa Saja Isi Utama LKPP No. 3 Tahun 2026?
1. Persiapan Pengadaan Barang/Jasa
2. Pemilihan Penyedia melalui Berbagai Metode
3. Pelaksanaan Kontrak dan Serah Terima Pekerjaan
Ketentuan Penting yang Perlu Diperhatikan Penyedia
Data Pemilik Manfaat dan Risiko Penawaran Gugur
Larangan Pinjam Bendera dan Pengalihan Seluruh Pekerjaan
Hubungan LKPP No. 3 Tahun 2026 dengan E-Purchasing
Langkah Praktis Menyesuaikan Proses Pengadaan dengan Regulasi Baru
Tingkatkan Kompetensi E-Purchasing Bersama Alatan Indonesia