Memiliki pabrik di Indonesia belum otomatis membuat suatu produk dapat diklaim sebagai Produk Dalam Negeri (PDN) dalam pengadaan pemerintah. Dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025, Produk Dalam Negeri didefinisikan sebagai barang dan jasa, termasuk rancang bangun dan perekayasaan, yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, menggunakan seluruh atau sebagian tenaga kerja WNI, serta menggunakan bahan baku atau komponen yang seluruh atau sebagian berasal dari dalam negeri. Artinya, pelaku usaha perlu memahami lebih dari sekadar lokasi pabrik. Ada sejumlah unsur yang perlu diperhatikan agar status TKDN barang dan jasa serta PDN dapat dibuktikan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam definisinya, Perpres 46 Tahun 2025 mencakup barang dan jasa, termasuk rancang bangun dan perekayasaan. Artinya, konsep PDN tidak hanya berlaku untuk produk manufaktur dalam bentuk barang, tetapi juga pekerjaan atau layanan tertentu yang termasuk dalam cakupan regulasi. Salah satu unsur pentingnya adalah perusahaan harus berinvestasi dan berproduksi di Indonesia. Jadi, sekadar mencantumkan alamat perusahaan di dalam negeri tidak serta-merta menjadi bukti bahwa suatu produk memenuhi seluruh unsur PDN. Vendor perlu dapat menunjukkan adanya aktivitas produksi atau pengerjaan yang memang dilakukan oleh perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain aktivitas produksi di Indonesia, definisi PDN juga melihat sumber daya yang digunakan dalam prosesnya. Beberapa unsur yang perlu diperhatikan antara lain: Tenaga kerja WNI: proses produksi atau pengerjaan menggunakan seluruh atau sebagian tenaga kerja warga negara Indonesia. Bahan baku lokal: bahan yang digunakan dalam proses berasal seluruh atau sebagian dari dalam negeri. Komponen dalam negeri: penggunaan komponen lokal juga menjadi bagian dari karakteristik PDN. Proses produksi nyata: klaim kandungan dalam negeri perlu didukung oleh data dan dokumen yang sesuai. Karena itu, perusahaan perlu memahami struktur biaya, material, tenaga kerja, dan proses produksi yang menjadi dasar penghitungan TKDN barang dan jasa. Pasal 1 angka 46a menjadi salah satu bagian penting untuk memahami definisi Produk Dalam Negeri dalam regulasi terbaru. Ketentuan ini memperjelas bahwa status PDN berkaitan dengan lokasi investasi dan produksi, tenaga kerja, serta penggunaan bahan baku atau komponen dalam negeri. Dengan demikian, label seperti “Made in Indonesia” saja tidak sebaiknya dianggap sebagai satu-satunya dasar pembuktian dalam konteks pengadaan pemerintah. Vendor perlu memastikan bahwa klaim dan data produknya mengikuti mekanisme pembuktian yang berlaku. Untuk pembuktian TKDN, Kementerian Perindustrian saat ini memiliki kerangka sertifikasi melalui Permenperin No. 35 Tahun 2025. Selain skema verifikasi melalui Lembaga Verifikasi Independen (LVI), regulasi tersebut juga memberikan fasilitas self-declare bagi industri kecil yang memenuhi persyaratan. Jadi, yang perlu diperhatikan bukan sekadar “produk saya dibuat di Indonesia”, tetapi apakah seluruh unsur dan dokumen pendukungnya sudah memenuhi mekanisme yang berlaku. Memahami definisi PDN adalah langkah awal. Tantangan berikutnya adalah menerjemahkannya ke dalam data perusahaan, struktur material, tenaga kerja, hingga dokumen yang dibutuhkan dalam proses TKDN. Pada praktiknya, perusahaan perlu melakukan self-assessment sebelum masuk ke tahap verifikasi. Kementerian Perindustrian menjelaskan bahwa proses verifikasi TKDN melibatkan pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan oleh LVI sebelum hasilnya diproses untuk penerbitan sertifikat oleh Pusat P3DN. Karena itu, beberapa hal yang perlu disiapkan vendor antara lain: Mengidentifikasi komponen bahan baku dan material yang digunakan. Menghitung komponen biaya yang relevan sesuai metode yang berlaku. Memetakan penggunaan tenaga kerja dalam proses produksi. Menyiapkan dokumen pendukung yang dapat diverifikasi. Memastikan data self-assessment konsisten dengan kondisi produksi aktual. Kesalahan dalam tahap persiapan dapat membuat proses verifikasi menjadi lebih rumit dan membutuhkan perbaikan data atau dokumen. Bahkan Kementerian Perindustrian sendiri menyediakan layanan bimbingan teknis dan verifikasi TKDN untuk membantu pelaku usaha memahami proses perhitungan dan pembuktian nilai TKDN. Karena itu, bagi perusahaan yang sedang menyiapkan produk untuk pasar pemerintah, menggandeng mitra profesional dapat membantu proses persiapan menjadi lebih terarah. Memahami TKDN barang dan jasa tidak berhenti pada mengetahui definisi Produk Dalam Negeri. Vendor juga perlu memastikan bahwa data produksi, material, tenaga kerja, serta dokumen pendukungnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui Jasa TKDN Alatan Indonesia, perusahaan dapat memperoleh pendampingan untuk mempersiapkan proses penghitungan dan pembuktian TKDN secara lebih terstruktur. Pendekatan ini dapat membantu perusahaan mengidentifikasi komponen yang perlu diperiksa sebelum memasuki tahapan verifikasi. Bagi perusahaan yang sedang menargetkan pasar B2G, E-Katalog, atau pengadaan pemerintah, kesiapan TKDN dapat menjadi bagian penting dari strategi bisnis sekaligus kepatuhan regulasi. Jangan hanya mengklaim produk sebagai Produk Dalam Negeri. Pastikan data, perhitungan, dan dokumennya siap dibuktikan. Konsultasikan kebutuhan TKDN perusahaan Anda bersama Alatan Indonesia.Mengupas Tuntas Kriteria Valid Produk Dalam Negeri Menurut Regulasi
1. Ruang Lingkup dan Batasan Sektor Pengadaan
2. Parameter Pemanfaatan Sumber Daya Domestik
3. Memahami Pasal 1 Angka 46a Perpres 46 Tahun 2025
Langkah Aman Mempercepat Sertifikasi TKDN Bersama Alatan Indonesia
Perkuat Kepatuhan TKDN Barang dan Jasa Bersama Alatan Indonesia
*Layanan pendampingan profesional dari tim ahli untuk kelolosan verifikasi Kemenperin secara cepat dan akurat.