Blog Details

Mengenal TKDN dari Manfaat, Sertifikasi, dan Cara Mendapatkannya

Cara Menghitung Nilai TKDN Barang Berdasarkan Faktor Produksi

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 menetapkan aturan baru tentang perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Aturan ini mencabut regulasi sebelumnya, yakni Permenperin Nomor 16 Tahun 2011 dan Permenperin Nomor 46 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 4, dijelaskan secara rinci bagaimana nilai TKDN barang dihitung berdasarkan faktor produksi. Mekanisme perhitungan ini penting untuk dipahami pelaku usaha karena menjadi acuan resmi dalam proses sertifikasi TKDN.

Faktor Produksi dalam Perhitungan TKDN

Perhitungan TKDN barang menitikberatkan pada tiga komponen utama yang masing-masing memiliki bobot tertentu:

  1. Bahan atau Material Langsung – 75%
    Bagian terbesar berasal dari material langsung yang digunakan untuk menghasilkan produk. Semakin besar kandungan material lokal, semakin tinggi nilai TKDN yang diperoleh. Misalnya, jika perusahaan menggunakan 80% material dalam negeri, maka kontribusinya terhadap TKDN akan sangat signifikan.
  2. Tenaga Kerja Langsung – 10%
    Faktor ini menilai keterlibatan tenaga kerja lokal dalam proses produksi. Meskipun bobotnya hanya 10%, penggunaan tenaga kerja Indonesia tetap memberikan nilai tambah, baik dari sisi TKDN maupun kontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja dalam negeri.
  3. Biaya Tidak Langsung Pabrik (Factory Overhead) – 15%
    Komponen ini mencakup biaya penunjang produksi, seperti listrik, air, pemeliharaan mesin, serta pengeluaran operasional lainnya. Overhead yang dikelola dengan mengutamakan sumber daya dalam negeri juga berperan dalam meningkatkan nilai TKDN.

Rumus Perhitungan Nilai TKDN Barang

Nilai TKDN barang dihitung dari ketiga faktor produksi tersebut, kemudian dijumlahkan untuk menghasilkan persentase kandungan lokal dalam satu produk. Dengan demikian, perusahaan dapat memetakan seberapa besar kontribusi lokal dalam setiap unit barang yang diproduksi.

Contohnya, jika sebuah produk menggunakan:

  • Material lokal sebesar 60% dari total material,
  • Tenaga kerja lokal sebesar 8% dari total kebutuhan tenaga kerja,
  • Overhead lokal sebesar 12% dari total biaya overhead,

maka akumulasi TKDN produk tersebut dapat dihitung berdasarkan bobot masing-masing faktor sesuai rumus dalam Pasal 4.

Kesimpulan

Dengan hadirnya Permenperin 35 Tahun 2025, perhitungan TKDN kini memiliki dasar hukum yang lebih jelas dan relevan. Bagi pelaku usaha, memahami cara menghitung nilai TKDN berdasarkan faktor produksi bukan hanya kewajiban administratif, melainkan juga strategi bisnis. Nilai TKDN yang optimal akan membuka jalan bagi perusahaan untuk meraih peluang besar dalam pasar pengadaan pemerintah, sekaligus mendukung agenda nasional dalam memperkuat kemandirian industri.

Jika Anda ingin memastikan perhitungan TKDN berjalan tepat sekaligus mempercepat proses sertifikasi, Alatan Indonesia menawarkan jasa penyusunan dokumen, pendampingan perhitungan sesuai regulasi terbaru, hingga bisnis Anda mendapatkan sertifikat TKDN.

Mulailah langkah pertama bisnis Anda bersama kami, Alatan Indonesia – ahlinya bisnis pemerintah.

0 Comments

Post Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *