Dasar Aturan & Kebijakan P3DN dalam PBJ Pemerintah
Kebijakan P3DN dalam PBJ Pemerintah kini telah menjadi standar yang harus diterapkan. Dengan memahami ketentuan TKDN secara tepat, setiap aparatur pengadaan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih lancar, percaya diri, dan selaras dengan regulasi. Artikel ini merangkum poin-poin penting yang bermanfaat untuk mendukung pekerjaan Anda
1. Apa Itu P3DN dan TKDN?
P3DN (Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri) mengutamakan produk buatan Indonesia dalam belanja pemerintah. Kebijakan ini menggunakan dua instrumen ukuran utama:
| Istilah |
Definisi Singkat |
| TKDN |
Persentase kandungan komponen lokal pada suatu produk/jasa dasar pemberian preferensi harga kepada penyedia |
| BMP |
Bobot Manfaat Perusahaan nilai kontribusi sosial-ekonomi perusahaan di Indonesia |
| PDN |
Produk Dalam Negeri produk yang diproduksi di Indonesia dengan tenaga kerja dan bahan baku lokal |
2. Landasan Hukum P3DN yang Wajib Dipegang
| Regulasi |
Substansi Utama |
| Perpres 16/2018 jo. 12/2021 |
Kewajiban penggunaan PDN dalam setiap proses PBJ Pemerintah |
| Permenperin 46/2022 |
Tata cara dan formula perhitungan nilai TKDN |
| Perlem LKPP 12/2021 |
Pedoman teknis penerapan preferensi harga P3DN |
| Inpres 2/2022 |
Percepatan penggunaan produk dalam negeri dan produk UMKM |
⚠ Regulasi P3DN terus berkembang. Aparatur pengadaan wajib memperbarui pengetahuannya secara berkala agar setiap keputusan pengadaan tetap akuntabel dan tidak melanggar ketentuan terbaru.
3. Threshold TKDN: Kapan Wajib, Kapan Mendapat Preferensi?
| Kondisi |
Kewajiban Aparatur |
| TKDN + BMP ≥ 40% |
Wajib gunakan PDN produk impor sejenis tidak boleh diikutsertakan |
| TKDN ≥ 25% |
Penyedia mendapat preferensi harga 25% dalam evaluasi penawaran |
| Nilai paket ≥ Rp 1 Miliar |
Wajib cantumkan persyaratan P3DN dalam dokumen pemilihan |
| Tersedia di e-Katalog PDN |
Wajib utamakan pembelian melalui e-Katalog PDN sebelum mencari alternatif lain |
4. Tanggung Jawab P3DN Per Jabatan
- ✓ KPA/PA — menetapkan target TKDN instansi dalam dokumen perencanaan anggaran
- ✓ PPK — mencantumkan persyaratan P3DN di spesifikasi teknis, KAK, HPS, dan rancangan kontrak
- ✓ Pokja Pemilihan — mengevaluasi TKDN peserta dan menerapkan preferensi harga sesuai regulasi
- ✓ PPTK/Tim Teknis — memverifikasi kesesuaian produk terhadap persyaratan TKDN yang tercantum
- ✓ Bagian Perencanaan — menyusun RUP yang mengintegrasikan target P3DN sejak awal proses pengadaan
Pelajari Ini Semua di Kelas Online Alatan Indonesia
Kelas online "Perhitungan TKDN dan Penerapannya Pada Setiap Tahapan PBJ Pemerintah" hadir untuk menjawab tantangan nyata aparatur pengadaan di lapangan. Dalam 4 jam, Anda menguasai seluruh rantai implementasi kebijakan P3DN dari perencanaan hingga serah terima.
Yang Anda Bawa Pulang:
- ✓ Memahami kebijakan P3DN dari hulu ke hilir sesuai regulasi terkini
- ✓ Menghitung estimasi TKDN paket PBJ secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan
- ✓ Menyusun dokumen perencanaan (RUP, KAK, HPS, kontrak) yang memuat ketentuan P3DN dengan benar
- ✓ Mengevaluasi TKDN peserta dan menghitung TKDN gabungan di tahap pemilihan penyedia
- ✓ Memantau pemenuhan TKDN selama pelaksanaan kontrak dan mencatat ketidaksesuaian
- ✓ Menerapkan mekanisme sanksi yang tepat jika penyedia melanggar ketentuan TKDN
- ✓ Berlatih langsung melalui simulasi dan kasus nyata dari setiap tahapan PBJ
Bonus: E-Sertifikat + Materi Softcopy + Rekaman Webinar + Jejaring Profesional PBJ
Detail Kelas
| Tanggal |
Selasa, 31 Maret 2026 | 10.00 – 15.00 WIB (4 JP) |
| Platform |
Zoom Meeting |
| Narasumber |
Dr. Indrani Dharmayanti, S.P., M.Si. — Ahli PBJ & Pengurus DPP IAPI |
| HTM Normal |
Rp 299.000 / orang |
| Early Bird |
Rp 249.000 / orang (20 pendaftar pertama) |
| Daftar Berdua |
Rp 489.000 untuk 2 peserta |
| Daftar |
bit.ly/KelasOnline_TKDN |
Kuasai kebijakan P3DN sebelum pengadaan berikutnya dimulai.
Daftar sekarang di bit.ly/KelasOnline_TKDN dan jadilah aparatur pengadaan yang patuh regulasi, akuntabel, dan kompeten.
0 Comments