Blog Details

Mengenal TKDN dari Manfaat, Sertifikasi, dan Cara Mendapatkannya

Dasar Aturan & Kebijakan P3DN dalam PBJ Pemerintah

Dasar Aturan & Kebijakan P3DN dalam PBJ Pemerintah

Kebijakan P3DN dalam PBJ Pemerintah kini telah menjadi standar yang harus diterapkan. Dengan memahami ketentuan TKDN secara tepat, setiap aparatur pengadaan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih lancar, percaya diri, dan selaras dengan regulasi. Artikel ini merangkum poin-poin penting yang bermanfaat untuk mendukung pekerjaan Anda

1. Apa Itu P3DN dan TKDN?

P3DN (Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri) mengutamakan produk buatan Indonesia dalam belanja pemerintah. Kebijakan ini menggunakan dua instrumen ukuran utama:

Istilah Definisi Singkat
TKDN Persentase kandungan komponen lokal pada suatu produk/jasa dasar pemberian preferensi harga kepada penyedia
BMP Bobot Manfaat Perusahaan nilai kontribusi sosial-ekonomi perusahaan di Indonesia
PDN Produk Dalam Negeri produk yang diproduksi di Indonesia dengan tenaga kerja dan bahan baku lokal

2. Landasan Hukum P3DN yang Wajib Dipegang

Regulasi Substansi Utama
Perpres 16/2018 jo. 12/2021 Kewajiban penggunaan PDN dalam setiap proses PBJ Pemerintah
Permenperin 46/2022 Tata cara dan formula perhitungan nilai TKDN
Perlem LKPP 12/2021 Pedoman teknis penerapan preferensi harga P3DN
Inpres 2/2022 Percepatan penggunaan produk dalam negeri dan produk UMKM

⚠ Regulasi P3DN terus berkembang. Aparatur pengadaan wajib memperbarui pengetahuannya secara berkala agar setiap keputusan pengadaan tetap akuntabel dan tidak melanggar ketentuan terbaru.

3. Threshold TKDN: Kapan Wajib, Kapan Mendapat Preferensi?

Kondisi Kewajiban Aparatur
TKDN + BMP ≥ 40% Wajib gunakan PDN produk impor sejenis tidak boleh diikutsertakan
TKDN ≥ 25% Penyedia mendapat preferensi harga 25% dalam evaluasi penawaran
Nilai paket ≥ Rp 1 Miliar Wajib cantumkan persyaratan P3DN dalam dokumen pemilihan
Tersedia di e-Katalog PDN Wajib utamakan pembelian melalui e-Katalog PDN sebelum mencari alternatif lain

4. Tanggung Jawab P3DN Per Jabatan

  • KPA/PA — menetapkan target TKDN instansi dalam dokumen perencanaan anggaran
  • PPK — mencantumkan persyaratan P3DN di spesifikasi teknis, KAK, HPS, dan rancangan kontrak
  • Pokja Pemilihan — mengevaluasi TKDN peserta dan menerapkan preferensi harga sesuai regulasi
  • PPTK/Tim Teknis — memverifikasi kesesuaian produk terhadap persyaratan TKDN yang tercantum
  • Bagian Perencanaan — menyusun RUP yang mengintegrasikan target P3DN sejak awal proses pengadaan

Pelajari Ini Semua di Kelas Online Alatan Indonesia

Kelas online "Perhitungan TKDN dan Penerapannya Pada Setiap Tahapan PBJ Pemerintah" hadir untuk menjawab tantangan nyata aparatur pengadaan di lapangan. Dalam 4 jam, Anda menguasai seluruh rantai implementasi kebijakan P3DN dari perencanaan hingga serah terima.

Yang Anda Bawa Pulang:

  • ✓ Memahami kebijakan P3DN dari hulu ke hilir sesuai regulasi terkini
  • ✓ Menghitung estimasi TKDN paket PBJ secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan
  • ✓ Menyusun dokumen perencanaan (RUP, KAK, HPS, kontrak) yang memuat ketentuan P3DN dengan benar
  • ✓ Mengevaluasi TKDN peserta dan menghitung TKDN gabungan di tahap pemilihan penyedia
  • ✓ Memantau pemenuhan TKDN selama pelaksanaan kontrak dan mencatat ketidaksesuaian
  • ✓ Menerapkan mekanisme sanksi yang tepat jika penyedia melanggar ketentuan TKDN
  • ✓ Berlatih langsung melalui simulasi dan kasus nyata dari setiap tahapan PBJ

Bonus: E-Sertifikat + Materi Softcopy + Rekaman Webinar + Jejaring Profesional PBJ

Detail Kelas

Tanggal Selasa, 31 Maret 2026 | 10.00 – 15.00 WIB (4 JP)
Platform Zoom Meeting
Narasumber Dr. Indrani Dharmayanti, S.P., M.Si. — Ahli PBJ & Pengurus DPP IAPI
HTM Normal Rp 299.000 / orang
Early Bird Rp 249.000 / orang (20 pendaftar pertama)
Daftar Berdua Rp 489.000 untuk 2 peserta
Daftar bit.ly/KelasOnline_TKDN

Kuasai kebijakan P3DN sebelum pengadaan berikutnya dimulai.
Daftar sekarang di bit.ly/KelasOnline_TKDN dan jadilah aparatur pengadaan yang patuh regulasi, akuntabel, dan kompeten.

0 Comments

Post Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *