Blog Details

Mengenal TKDN dari Manfaat, Sertifikasi, dan Cara Mendapatkannya

Rahasia Lolos Kurasi E-Katalog: Benarkah Produk Alkes Lokal Selalu Menang?

Rahasia Lolos Kurasi E-Katalog: Benarkah Produk Alkes Lokal Selalu Menang?

Dominasi produk impor di pasar medis perlahan mulai tergerus oleh kebijakan ketat mengenai tingkat komponen dalam negeri yang diterapkan kementerian kesehatan. Dokumen pengumuman kategori alat penunjang pelayanan kesehatan terbaru menetapkan bahwa status PDN hanya bisa diklaim jika penyedia melampirkan data sertifikat TKDN yang valid.

Meskipun sebuah produk secara teknis bukan termasuk alat kesehatan namun proses kurasi terhadap nilai kandungan lokal tetap menjadi prioritas utama bagi manajer kategori. Tanpa verifikasi sertifikat yang sesuai maka informasi TKDN tidak akan muncul pada tampilan produk di katalog elektronik meskipun barang tersebut diproduksi secara lokal.

Memastikan akurasi data sertifikasi Anda adalah kunci utama untuk mendapatkan prioritas pembelian dalam sistem pengadaan barang jasa pemerintah.

Validasi Sertifikat TKDN sebagai Syarat Mutlak

Sistem Katalog Elektronik Sektoral Kemenkes tahun 2026 menerapkan filter yang sangat ketat pada atribut informasi pokok. Penayang produk yang mengklaim status Produk Dalam Negeri (PDN) wajib mengunggah data sertifikat TKDN yang masih berlaku. Jika Anda bertindak sebagai penayang namun bukan pemilik sertifikat tersebut, Anda harus menyertakan surat dukungan atau penunjukan resmi dari pemilik TKDN.

Proses ini bertujuan untuk memastikan keaslian klaim nilai kandungan lokal sebelum data muncul di hadapan pejabat pengadaan. Pihak kurator akan memverifikasi kecocokan antara sertifikat yang diunggah dengan produk yang ditawarkan. Kelalaian dalam melampirkan dokumen ini berakibat pada tidak munculnya keterangan Sudah Terkurasi pada etalase digital Anda.

Dapatkan panduan lengkap strategi pengadaan barang jasa pemerintah terbaru melalui link berikut: [download ebook disini].

Perkaya wawasan Anda mengenai TKDN dengan panduan ebook dari kami

Ingin Tahu 7 Langkah Strategi Masuk Pasar Pemerintah?

Solusi bagi Produk PDN Tanpa Sertifikat TKDN

Pemerintah memberikan ruang bagi produsen lokal yang saat ini sedang dalam proses pengurusan sertifikasi. Jika produk Anda merupakan hasil produksi dalam negeri namun belum memiliki sertifikat resmi, Anda tetap dapat menayangkan produk dengan syarat tertentu. Anda wajib mengunggah Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa produk tersebut adalah produksi dalam negeri. Dokumen ini harus ditandatangani oleh direksi perusahaan di atas materai Rp10.000.

Langkah administratif ini sangat krusial bagi vendor untuk menjaga eksistensi produk di tengah persaingan pasar B2G. Kelengkapan dokumen teknis lainnya seperti merek dan Standar Nasional Indonesia (SNI) juga tetap menjadi bagian dari kurasi wajib bagi seluruh kategori. Seluruh data merek yang diinput harus sesuai dengan kelas barang atau jasa yang didaftarkan pada sistem.

Strategi Optimalisasi bersama Ahli Kebijakan Publik

Mengelola bisnis di sektor pemerintah memerlukan pemahaman mendalam mengenai transformasi organisasi dan kebijakan pengadaan. Alatan Asasta Indonesia hadir sebagai mitra strategis yang membantu perusahaan Anda mencapai daya saing tinggi melalui layanan konsultasi dan pelatihan berbasis riset kebijakan sektor publik.

Kepemimpinan Harmada Sibuea, MSc., MH., sebagai CEO Alatan Indonesia memberikan perspektif tajam bagi para vendor. Beliau merupakan tenaga ahli berpengalaman hampir 20 tahun dalam bidang perencanaan dan pengadaan barang/jasa pemerintah. Melalui pendampingan yang tepat, hambatan administratif dalam proses e-purchasing dapat diminimalisir secara efektif.

Pastikan setiap langkah pendaftaran produk Anda sesuai dengan regulasi terbaru untuk memenangkan peluang di pasar pemerintah. Hubungi tim kami untuk panduan lebih lanjut: [Konsultasi Gratis 15 Menit].

0 Comments

Post Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *