Blog Details

Mengenal TKDN dari Manfaat, Sertifikasi, dan Cara Mendapatkannya

Hal-Hal Yang Harus Diketahui dalam Renstra: Instrumen dan Anggaran

Pembangunan nasional tidak hanya membutuhkan arah dan strategi, tetapi juga instrumen pendukung yang memastikan rencana benar-benar bisa dijalankan. Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2025 hadir untuk mengatur tata cara baru penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL) dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-KL), sekaligus memperkuat hubungan antara perencanaan strategis dan mekanisme pelaksanaannya.

Renstra-KL sebagai dokumen lima tahunan memang menjadi peta jalan utama yang memuat visi, misi, tujuan, hingga sasaran strategis. Namun agar rencana tersebut berjalan efektif, dibutuhkan kerangka regulasi, pagu anggaran, forum koordinasi lintas lembaga, serta sistem informasi terintegrasi. Semua ini menjadi bagian penting yang memastikan Renstra tidak berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan menjadi pedoman operasional yang bisa diukur, dievaluasi, dan dipertanggungjawabkan.

Melalui artikel ini, Anda akan menemukan pembahasan lengkap mengenai instrumen pendukung Renstra: mulai dari pagu indikatif hingga APBN, peran forum koordinasi seperti Pertemuan Dua dan Tiga Pihak, sistem informasi KRISNA, hingga bagaimana masyarakat turut berperan dalam proses perencanaan pembangunan. Dengan begitu, Anda dapat memahami bagaimana Renstra benar-benar diterjemahkan ke dalam kebijakan, program, dan kegiatan nyata.

Baca juga: Hal-Hal Yang Harus Diketahui dalam Renstra: Pondasi Perencanaan Renstra K/L

25. Program Kementerian/Lembaga

Program adalah wadah kebijakan yang memayungi berbagai kegiatan. Dalam Renstra, program dikategorikan menjadi generik (dukungan internal) dan teknis (mendukung prioritas nasional). Program yang disusun kementerian/lembaga harus bisa menunjukkan keterkaitan langsung dengan sasaran strategis, sehingga tidak ada kegiatan yang berjalan tanpa kontribusi nyata terhadap tujuan pembangunan.

26. Kegiatan Kementerian/Lembaga

Kegiatan adalah unit terkecil dalam Renstra yang diukur dengan keluaran. Setiap kegiatan harus relevan dengan sasaran program, memiliki indikator, target, koordinator, dan pelaksana. Tanpa perumusan kegiatan yang jelas, Renstra hanya akan menjadi dokumen konseptual yang tidak dapat dilaksanakan.

27. Keluaran Kegiatan (Output)

Output adalah barang atau jasa yang dihasilkan dari suatu kegiatan. Dalam pelaksanaan Renstra, output inilah yang menjadi bukti konkret apakah sebuah kegiatan benar-benar dijalankan. Misalnya, pembangunan jembatan atau pelatihan tenaga kerja, semua harus tercatat sebagai keluaran yang terukur, lengkap dengan lokasi dan alokasi anggarannya.

28. Target

Target memberi batas capaian yang harus dicapai kementerian/lembaga. Dalam Renstra, target ditetapkan untuk setiap indikator, baik strategis, program, maupun kegiatan. Tanpa target yang jelas, evaluasi kinerja tidak dapat dilakukan secara objektif, karena tidak ada standar untuk menilai berhasil atau tidaknya suatu kegiatan.

29. Kerangka Regulasi

Kerangka regulasi adalah instrumen kebijakan yang disiapkan kementerian/lembaga untuk mendukung implementasi Renstra. Dalam praktiknya, regulasi ini mencakup revisi aturan lama atau pembentukan aturan baru yang relevan. Dengan adanya kerangka regulasi, program dan kegiatan Renstra memiliki payung hukum yang jelas.

30. Pertemuan Dua Pihak

Pertemuan dua pihak adalah forum penelaahan awal antara Bappenas dan kementerian/lembaga. Dalam konteks Renstra, forum ini menjadi tahap validasi sebelum rancangan diajukan lebih lanjut. Kementerian/lembaga harus memastikan bahwa data dan muatan Renstra yang diunggah ke sistem KRISNA sudah mutakhir sebelum forum ini berlangsung.

31. Pertemuan Tiga Pihak

Pertemuan tiga pihak melibatkan Bappenas, Kemenkeu, dan kementerian/lembaga. Dalam praktik Renja, forum ini menjadi ajang sinkronisasi antara rencana program, target, dan ketersediaan anggaran. Tanpa forum ini, konsistensi antara Renstra, Renja, dan APBN sulit tercapai.

32. Forum Penyesuaian

Forum penyesuaian memastikan bahwa rancangan Renstra sudah sesuai dengan RPJMN. Forum ini penting karena menyatukan arah strategis lintas sektor. Setelah forum ini selesai, hasilnya dituangkan dalam berita acara dan menjadi dasar untuk finalisasi Renstra yang sah.

33. Sistem Informasi KRISNA

KRISNA adalah tulang punggung digital penyusunan Renstra dan Renja. Semua data perencanaan, penganggaran, dan kinerja diunggah ke sistem ini untuk menjamin transparansi dan integrasi. Tanpa KRISNA, sinkronisasi antar kementerian/lembaga dan pengawasan publik terhadap pelaksanaan Renstra akan sulit dilakukan.

34. Pagu Indikatif

Pagu indikatif adalah sinyal awal besaran anggaran yang akan diberikan kepada kementerian/lembaga. Dalam penyusunan Renja, angka ini menjadi dasar untuk merancang program dan kegiatan. Artinya, sejak tahap perencanaan, kementerian/lembaga sudah diarahkan untuk menyesuaikan diri dengan kemampuan fiskal negara.

35. Pagu Anggaran

Pagu anggaran adalah batas resmi tertinggi yang ditetapkan dalam APBN. Dalam pelaksanaan Renstra, pagu anggaran menjadi penentu final seberapa besar program dan kegiatan bisa dijalankan. Kementerian/lembaga harus memastikan agar semua rancangan kegiatan tetap berada dalam batas pagu yang disahkan DPR.

36. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

APBN adalah kerangka keuangan tahunan negara. Renstra dan Renja berfungsi sebagai dokumen perencanaan yang harus terbukti selaras dengan APBN. Artinya, setiap program dan kegiatan yang dirancang kementerian/lembaga tidak boleh lepas dari perhitungan fiskal yang termuat dalam APBN.

37. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)

DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang memastikan Renstra dapat dijalankan secara nyata. Setelah RKA disetujui, alokasi anggaran dituangkan dalam DIPA, yang kemudian menjadi dasar pelaksanaan kegiatan di unit kerja. Dengan demikian, DIPA adalah jembatan terakhir antara dokumen Renstra dan implementasi di lapangan.

38. Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL

Subsistem KRISNA ini khusus memuat data Renstra-KL. Dalam praktik pelaksanaan, kementerian/lembaga wajib mengunggah seluruh muatan Renstra ke sistem ini, mulai dari visi, misi, sasaran strategis, hingga matriks pendanaan. Hal ini menjamin proses penelaahan dan monitoring bisa dilakukan secara daring dan transparan.

39. Sistem Informasi KRISNA-RENJAKL

Subsistem KRISNA ini memfasilitasi data Renja-KL. Dalam pelaksanaannya, kementerian/lembaga harus memasukkan program dan kegiatan tahunan beserta anggaran yang sudah disesuaikan dengan pagu indikatif. Dengan begitu, sinkronisasi antara rencana tahunan dan kerangka APBN dapat terjaga.

40. Masyarakat

Masyarakat adalah penerima manfaat sekaligus aktor dalam pembangunan. Dalam Renstra, masyarakat diposisikan sebagai stakeholder yang suaranya harus masuk dalam analisis isu strategis. Dengan begitu, dokumen Renstra tidak hanya mencerminkan aspirasi birokrasi, tetapi juga menjawab kebutuhan riil di lapangan.

41. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas

Bappenas adalah pengendali utama dalam proses perencanaan. Dalam siklus Renstra, Bappenas berperan menelaah, menyetujui, dan memastikan setiap Renstra konsisten dengan RPJMN. Perannya penting karena menjembatani visi Presiden dengan perencanaan teknis kementerian/lembaga.

42. Kementerian Keuangan

Kementerian Keuangan berperan memastikan Renstra dan Renja realistis secara fiskal. Dalam pelaksanaannya, Kemenkeu menetapkan pagu indikatif, menelaah Renja dalam forum tiga pihak, dan mengesahkan pagu anggaran. Dengan begitu, Renstra tidak hanya ideal di atas kertas, tetapi juga feasible untuk dibiayai.

43. Menteri Perencanaan/Kepala Bappenas

Menteri Perencanaan bertanggung jawab mengarahkan keseluruhan proses penelaahan Renstra. Dalam praktiknya, menteri ini mengeluarkan persetujuan akhir atas rancangan Renstra-KL yang sudah melalui penyesuaian. Surat persetujuan inilah yang kemudian menjadi dasar bagi kementerian/lembaga untuk menetapkan Renstra masing-masing.

44. Menteri Keuangan

Menteri Keuangan memastikan keseimbangan antara aspirasi pembangunan dan kemampuan fiskal negara. Dalam siklus Renstra, Menteri Keuangan berperan menegaskan pagu indikatif, mengarahkan sinkronisasi keuangan di forum tiga pihak, serta menjamin agar dokumen Renstra dan Renja dapat dilaksanakan sesuai kapasitas APBN.

Dengan adanya kerangka regulasi, pagu anggaran, forum koordinasi, serta sistem informasi terintegrasi, Renstra Kementerian/Lembaga benar-benar dapat dijalankan secara konsisten, transparan, dan terukur. Semua instrumen pendukung ini memastikan pembangunan nasional tidak berhenti pada konsep strategis, tetapi diwujudkan dalam program nyata yang memberi manfaat bagi masyarakat.

Memahami Renstra berarti juga memahami bagaimana setiap kebijakan ditopang oleh anggaran, regulasi, dan sistem pemantauan. Karena itu, penting bagi setiap instansi maupun publik untuk melihat Renstra sebagai komitmen bersama dalam mewujudkan visi pembangunan nasional.

Baca juga: Hal-Hal Yang Harus Diketahui dalam Renstra: Pilar Strategis dalam Renstra Kementerian/Lembaga

0 Comments

Post Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *