
Hal-Hal Yang Harus Diketahui dalam Renstra: Pilar Strategis dalam Renstra Kementerian/Lembaga
Renstra dan Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2025
Renstra yang efektif adalah Renstra yang dijalankan dengan arah, strategi, dan kerangka perencanaan yang jelas. Untuk itu, Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2025 menetapkan tata cara baru dalam penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL) dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-KL). Kedua dokumen ini menjadi instrumen penting yang memastikan keterhubungan antara visi besar bangsa dengan langkah-langkah operasional di tiap sektor pemerintahan.
Renstra-KL sendiri merupakan dokumen lima tahunan yang menjadi “peta jalan” bagi kementerian/lembaga. Isinya meliputi visi, misi, tujuan, sasaran strategis, arah kebijakan, hingga kebutuhan pendanaan yang selaras dengan RPJMN. Artinya, Renstra bukan hanya dokumen administratif, melainkan pondasi nyata yang menentukan bagaimana kementerian/lembaga bekerja, mengukur capaian, serta menyesuaikan strategi sesuai tantangan yang dihadapi.
Melalui artikel ini, Anda akan menemukan glosarium lengkap tentang istilah-istilah kunci dalam Renstra beserta konteks pelaksanaannya dari segi pilar strategis dalam Renstra K/L. Bagian ini merupakan kelanjutan dari pembahasan sebelumnya: Pondasi Perencanaan Renstra K/L.
Baca juga: Hal-Hal Yang Harus Diketahui dalam Renstra: Pondasi Perencanaan Renstra K/L
11. Kementerian
Kementerian adalah pemeran utama dalam penyusunan dan pelaksanaan Renstra. Setiap kementerian harus menurunkan visi Presiden ke dalam sasaran sektoral yang terukur. Peran ini menuntut kementerian untuk tidak hanya fokus pada urusan internal, melainkan memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan memberi kontribusi langsung terhadap prioritas pembangunan nasional.
12. Lembaga
Selain kementerian, lembaga non-kementerian juga diwajibkan menyusun Renstra. Lembaga pengguna anggaran memiliki tanggung jawab untuk menjabarkan perannya dalam RPJMN dan memastikan program lintas bidang yang diampunya berjalan selaras. Renstra lembaga ini kemudian ditetapkan melalui peraturan kepala, menegaskan bahwa akuntabilitas juga berlaku di luar kementerian.
13. Visi Kementerian/Lembaga
Visi dalam Renstra bukan sekadar slogan. Ia harus menjadi cerminan visi Presiden yang diterjemahkan ke dalam konteks tugas dan fungsi sektoral. Saat pelaksanaan Renstra, visi ini menjadi “bintang utara” yang memandu arah kebijakan dan strategi, memastikan seluruh program tetap berorientasi pada kondisi ideal yang ingin dicapai di akhir periode lima tahun.
14. Misi Kementerian/Lembaga
Misi berfungsi sebagai jembatan antara visi dan tujuan operasional. Dalam praktik Renstra, misi dijabarkan dalam bentuk strategi atau kebijakan yang lebih konkret. Misalnya, sebuah kementerian dengan visi “memperkuat daya saing industri” bisa memiliki misi berupa “meningkatkan produktivitas sektor prioritas” yang kemudian diterjemahkan dalam program dan kegiatan.
15. Tujuan Renstra
Tujuan adalah arah capaian yang lebih spesifik dibanding visi, dan dalam Renstra ia menjadi dasar perumusan sasaran strategis. Setiap tujuan harus realistis sesuai kapasitas kelembagaan. Jika tujuan disusun terlalu luas tanpa indikator, Renstra akan kehilangan daya kendali dalam implementasi karena tidak ada tolok ukur yang jelas.
16. Arah Kebijakan Renstra
Arah kebijakan dalam Renstra menunjukkan jalur yang dipilih untuk mencapai tujuan dan sasaran strategis. Dalam pelaksanaannya, arah kebijakan mengikat kementerian/lembaga untuk fokus pada program tertentu. Misalnya, arah kebijakan bidang kesehatan mengharuskan penguatan layanan primer, sehingga setiap program dan kegiatan yang tidak relevan harus dieliminasi.
17. Kebijakan Kementerian/Lembaga
Kebijakan kementerian/lembaga mempertegas komitmen sektor terhadap urusan yang menjadi tanggung jawabnya. Dalam pelaksanaan Renstra, kebijakan ini dituangkan dalam kerangka regulasi, pelayanan, atau investasi. Artinya, kementerian/lembaga tidak cukup berhenti di perencanaan, tetapi harus menindaklanjuti dengan instrumen nyata yang dapat diukur hasilnya.
18. Sasaran Strategis
Sasaran strategis adalah dampak utama yang ingin dicapai kementerian/lembaga dalam periode Renstra. Dalam praktiknya, sasaran ini menjadi acuan evaluasi, karena pencapaian atau kegagalan sebuah Renstra diukur dari realisasi indikator sasaran strategis. Itulah sebabnya, sasaran harus jelas, terukur, dan terkait langsung dengan RPJMN.
19. Sasaran Program
Sasaran program berfungsi sebagai jembatan antara sasaran strategis dan kegiatan teknis. Setiap program dalam Renstra harus punya sasaran yang terdefinisi dengan indikator dan target. Jika tidak, sulit memastikan apakah program benar-benar memberi kontribusi nyata terhadap sasaran strategis kementerian/lembaga.
20. Sasaran Kegiatan
Sasaran kegiatan adalah level paling operasional dalam hierarki Renstra. Di sinilah rencana strategis diterjemahkan menjadi output yang bisa dilihat dan dirasakan langsung. Misalnya, sasaran program “peningkatan akses pendidikan” diturunkan ke sasaran kegiatan berupa “penyediaan sarana belajar di daerah tertinggal.” Dengan begitu, Renstra tidak berhenti pada konsep, tetapi menyentuh implementasi nyata.
21. Indikator Kinerja
Indikator kinerja adalah ukuran yang membuktikan apakah pelaksanaan Renstra berjalan sesuai tujuan. Tanpa indikator, program hanya berupa niat tanpa ukuran keberhasilan. Dalam Renstra, indikator harus memenuhi prinsip SMART agar setiap sasaran bisa diukur secara konsisten, baik di level strategis maupun operasional.
22. Indikator Kinerja Sasaran Strategis
Indikator kinerja sasaran strategis digunakan untuk mengukur hasil besar yang ingin dicapai kementerian/lembaga. Dalam praktik evaluasi Renstra, indikator ini menjadi dasar penilaian capaian kinerja nasional. Itulah mengapa nomenklaturnya harus identik dengan RPJMN agar hasil pembangunan antar sektor dapat dibandingkan dan disinergikan.
23. Indikator Kinerja Program
Indikator kinerja program menghubungkan antara pelaksanaan program dan pencapaian sasaran program. Misalnya, program peningkatan kualitas guru dapat memiliki indikator “jumlah guru tersertifikasi.” Indikator ini memastikan bahwa pelaksanaan program tidak sekadar berjalan, tetapi benar-benar memberikan kontribusi pada sasaran yang ditetapkan.
24. Indikator Kinerja Kegiatan
Indikator kegiatan berfokus pada output spesifik dari setiap kegiatan. Dalam Renstra, indikator ini menjadi bahan evaluasi tahunan melalui Renja dan RKA. Jika indikator kegiatan tidak tercapai, maka sasaran program dan strategis otomatis terancam gagal. Dengan demikian, indikator kegiatan adalah fondasi dasar akuntabilitas kinerja kementerian/lembaga.
Pilar strategis ini memastikan Renstra bukan sekadar visi indah di atas kertas, tetapi dapat diterjemahkan ke dalam program dan kegiatan nyata. Untuk melihat bagaimana Renstra dijalankan secara konkret, akan dilanjutkan ke bagian akhir yang membahas instrumen pendukung, dan anggaran.
Baca juga: Hal-Hal Yang Harus Diketahui dalam Renstra: Instrumen dan Anggaran
0 Comments