Coba jujur sebentar. Berapa kali tim Anda sudah menyiapkan rencana kebutuhan produk farmasi dengan hati hati, hanya untuk sadar belakangan bahwa produk itu ternyata belum bisa dibeli? Rasanya melelahkan, apalagi kalau itu terjadi mendekati tenggat anggaran. Kabar baiknya, Anda tidak sendirian, dan masalah ini bukan karena tim tidak atau kurang teliti. Kementerian Kesehatan, LKPP, dan PT Telkom Indonesia baru saja memperkuat E-Katalog Kesehatan Versi 6, dan hasil konsolidasi pengadaan obat serta BMHP terbukti hemat lebih dari Rp1,8 triliun dalam dua tahun. Artinya, sistem ini memang sedang berubah cepat, dan wajar kalau tim di lapangan butuh waktu untuk mengikutinya. Masalahnya, banyak instansi masih menyamakan cara membeli produk industri farmasi dengan alat kesehatan lainnya. Padahal keduanya seperti dua dunia yang berbeda, dan menyamaratakannya bisa berujung pada proses yang harus diulang dari awal. Kalau ini terasa familiar, artikel ini ditulis khusus untuk Anda. Bayangkan Anda sedang mengurus dua hal sekaligus, merawat mesin MRI dan menyimpan stok vaksin. Rasanya jauh berbeda, bukan? Alat radiologi menuntut Anda memikirkan ruang, kelistrikan, shielding, instalasi, sampai commissioning. Sementara vaksin menuntut kecepatan dan ketepatan, karena setiap hari yang terlewat bisa berarti produk itu semakin dekat ke masa kedaluwarsa. Itulah kenapa produk industri farmasi punya pertimbangan tersendiri yang wajib Anda perhatikan seperti: Volume kebutuhan dan masa kedaluwarsa produk yang terus berjalan Prinsip FEFO (first expired, first out) supaya stok lama tidak terbuang percuma Lead time, buffer stock, dan kondisi penyimpanan yang harus selalu terjaga Kalau selama ini Anda merasa proses pengadaan farmasi lebih rumit dibanding kategori lain, perasaan itu benar adanya. Bukan karena Anda kurang mampu, tapi karena pemerintah memang sedang membeli kemampuan pelayanan, bukan sekadar alat. Maka, sebelum sibuk memilih produk atau merek, ada baiknya Anda kembali dulu ke pertanyaan paling dasar, yaitu apa yang sebenarnya dibutuhkan. Pernah tidak, Anda sudah menemukan produk yang pas, tayang rapi di katalog, tapi begitu mau ditransaksikan justru terkunci? Momen seperti itu bisa bikin frustrasi, apalagi kalau waktu Anda sudah terbatas. Tenang, itu bukan berarti Anda salah klik. Ada tiga lapis aturan yang harus Anda pahami bersamaan, dan sistem memang dirancang seketat itu. Di sinilah semuanya bermula, tempat ditentukan apa yang boleh, siapa yang berwenang, dan apa saja kewajiban yang menyertainya. Anggap ini sebagai peta dasar sebelum Anda melangkah lebih jauh. Berpijak pada Perpres PBJ sebagai payung utama pengadaan barang/jasa pemerintah Diperkuat oleh PerLKPP No. 2 Tahun 2026 sebagai aturan teknis e-katalog paling baru Dilengkapi peraturan sektoral kesehatan yang menambahkan ketentuan khusus Setelah tahu aturannya, Anda perlu tahu bagaimana kategori tempat produk Anda berada diperlakukan. Tiap kategori punya karakternya sendiri, dan farmasi termasuk yang paling ketat. Mengikuti struktur kategori dan klasifikasi KBLI produk Melewati proses kurasi sebelum resmi tayang ke publik Tunduk pada ketentuan harga zonasi dan atribut khusus produk Ini bagian yang paling sering dikira satu satunya acuan, padahal cuma permukaan dari dua lapis sebelumnya. Di sinilah niat baik Anda bertemu langsung dengan sistem yang sebenarnya. Diatur lewat menu, role pengguna, dan status produk di sistem Dibatasi mekanisme whitelist untuk pengguna tertentu Ditentukan lewat alur negosiasi sampai proses pembayaran akhir Khusus alkes dan obat, tampil di katalog tidak menjamin bisa langsung dibeli. Transaksi oleh pengguna Non-K/L/PD sangat bergantung pada whitelist Kemenkes, dan produk yang masih dalam kurasi bisa saja belum bisa ditransaksikan. Kalau Anda baru menyadarinya setelah rencana kebutuhan selesai disusun, wajar rasanya kalau jadi kesal sendiri. Angka Rp1,8 triliun yang berhasil dihemat Kemenkes bukan keberuntungan. Itu hasil dari ketelitian memahami kebutuhan sejak awal, sebelum terburu-buru memilih produk. Bayangkan kalau instansi Anda bisa mencapai efisiensi serupa. Pastinya tim Anda akan terhindar dari proses audit yang akan menyulitkan satuan dan tim kedepannya. Dengan begitu, Anda berhak merasa lebih percaya diri setiap kali menyusun rencana kebutuhan farmasi, bukan was was menunggu proses tertahan di tengah jalan. Daripada terus menebak nebak sendiri, ajak tim Anda untuk belajar langsung dari yang sudah berpengalaman. Bimbingan Teknis Alkes dan Farmasi dari Alatan Indonesia pada 7 sampai 8 Oktober siap membantu Anda melihat semuanya jadi lebih jelas. Daftar Bimtek Alkes dan Farmasi di sini!.Perbedaan Karakteristik Industri Farmasi Berbeda dari Alat Kesehatan
Alur pembelian produk industri farmasi untuk pemerintah di E-katalog
Lapis Regulasi
Lapis Kebijakan Kategori
Lapis Proses Bisnis Aplikasi
Ketahui kebutuhan instansi dalam memahami kebutuhan produk dari industri farmasi di Alatan Asasta Indonesia!
*Kuota terbatas untuk instansi pemerintah dan pelaku usaha pilihan.