Blog Details

Mengenal TKDN dari Manfaat, Sertifikasi, dan Cara Mendapatkannya

Katalog Obat: Memahami TKDN dan Strategi Produk Farmasi di E-Katalog Pemerintah

Katalog obat menjadi salah satu bagian penting dalam ekosistem pengadaan kesehatan karena mempertemukan kebutuhan instansi dengan produk farmasi yang tersedia melalui sistem pengadaan elektronik. Kementerian Kesehatan sendiri telah mengembangkan Katalog Elektronik Sektoral Kesehatan bersama LKPP dan mitra terkait untuk mendukung pengadaan obat dan alat kesehatan yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel.

Bagi industri farmasi, persoalannya bukan hanya bagaimana produk dapat tercantum di katalog. Nilai TKDN, penggunaan bahan baku dalam negeri, serta kesiapan dokumen juga perlu diperhatikan karena kebijakan pengadaan pemerintah memberi ruang prioritas bagi Produk Dalam Negeri yang memenuhi ketentuan.

Apa Hubungan TKDN dengan Katalog Obat?

Hubungan keduanya terletak pada kebijakan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025, instansi pemerintah wajib menggunakan PDN, sedangkan untuk produk industri terdapat ketentuan prioritas berdasarkan nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

Hal yang perlu diluruskan adalah bahwa ambang 40% dalam regulasi bukan berarti semua obat harus memiliki TKDN minimal 40%. Ketentuan Pasal 66 menggunakan kombinasi TKDN + BMP minimal 40%, kemudian dalam kondisi tersebut produk dalam negeri yang dipilih memiliki nilai TKDN paling sedikit 25%.

Secara praktis, mekanismenya dapat dipahami melalui urutan berikut:

  • Tersedia produk dalam negeri dengan TKDN + BMP minimal 40%.

  • PPK/PP memilih produk dalam negeri dengan TKDN minimal 25%.

  • Jika kondisi tersebut tidak terpenuhi, terdapat urutan alternatif sesuai ketentuan PDN.

  • Produk impor baru dapat dipertimbangkan dalam kondisi tertentu setelah tahapan sebelumnya tidak dapat dipenuhi.

Karena itu, industri farmasi perlu melihat TKDN sebagai bagian dari strategi masuk dan bertahan dalam pasar pengadaan pemerintah, bukan hanya sebagai dokumen tambahan.

Komponen TKDN yang Perlu Diperhatikan Industri Farmasi

API atau Bahan Baku Obat Lokal

Salah satu isu utama industri farmasi adalah ketergantungan terhadap bahan baku aktif. Dalam kebijakan Kementerian Kesehatan, pengembangan bahan baku obat dalam negeri menjadi salah satu bagian penting untuk meningkatkan kemandirian sediaan farmasi nasional. Kemenkes juga pernah menetapkan 62 item bahan baku obat yang dapat diproduksi dalam negeri, termasuk 45 item Active Pharmaceutical Ingredient (API), dengan sasaran TKDN minimal 52% untuk obat dan obat tradisional pada kebijakan terkait.

Bagi perusahaan, penggunaan API atau Bahan Baku Obat (BBO) lokal dapat menjadi salah satu strategi untuk memperkuat kandungan domestik produk. Namun, perubahan sumber bahan baku tidak dapat dilakukan sembarangan karena produk farmasi juga terikat pada ketentuan mutu dan regulasi perizinan.

Penelitian dan Pengembangan Dalam Negeri

Selain bahan baku, aktivitas penelitian dan pengembangan (litbang) juga menjadi bagian penting dalam kebijakan peningkatan kemandirian farmasi. Kegiatan seperti pengembangan formulasi, pengujian, dan inovasi yang dilakukan di dalam negeri dapat memperkuat kapasitas industri sekaligus mendukung pengembangan produk domestik.

Karena itu, perusahaan perlu melihat TKDN sebagai bagian dari ekosistem produksi dan inovasi. Strateginya tidak cukup hanya mengganti satu bahan impor dengan bahan lokal, tetapi juga membangun kemampuan industri dari hulu sampai pengembangan produk.

Strategi Meningkatkan Kesiapan Produk di Katalog Obat

Masuk ke katalog obat membutuhkan lebih dari sekadar produk yang telah diproduksi di Indonesia. Perusahaan juga perlu memastikan status produk, dokumen, sumber bahan baku, dan bukti kandungan dalam negeri dapat ditelusuri ketika diperlukan.

Beberapa langkah yang dapat dipersiapkan antara lain:

  • Memetakan sumber bahan baku dan komponen produksi.

  • Mengidentifikasi penggunaan API/BBO dalam negeri.

  • Mendokumentasikan aktivitas produksi dan litbang.

  • Memastikan data TKDN sesuai kondisi aktual perusahaan.

  • Menyiapkan dokumen pendukung untuk kebutuhan verifikasi.

Untuk industri farmasi, perubahan pemasok API atau bahan baku juga memiliki konsekuensi regulatori. Change of Source (CoS) perlu dilakukan melalui mekanisme perubahan yang sesuai ketentuan BPOM, sehingga strategi substitusi bahan baku perlu direncanakan secara bertahap dan terdokumentasi.

Hal tersebut menunjukkan bahwa peningkatan TKDN tidak dapat dilakukan secara instan. Perusahaan perlu menggabungkan kepentingan produksi, regulasi, kualitas, dan strategi pengadaan dalam satu perencanaan yang konsisten.

Peran Katalog Obat dalam Pengadaan Sektor Kesehatan

Katalog Elektronik Sektoral Kesehatan sudah menjadi bagian penting dalam digitalisasi pengadaan obat dan Alat Kesehatan. Kementerian Kesehatan dan LKPP juga terus memperkuat pengembangan katalog kesehatan, termasuk melalui konsolidasi pengadaan obat dan BMHP yang menurut Kemenkes menghasilkan potensi penghematan lebih dari Rp1,8 triliun dalam dua tahun pelaksanaan.

Artinya, katalog obat bukan hanya persoalan tempat menayangkan produk. Bagi industri farmasi, katalog menjadi bagian dari pasar B2G yang menuntut kesiapan produk, informasi, harga, dan kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah.

Semakin baik perusahaan memahami hubungan antara TKDN, PDN, regulasi farmasi, dan katalog elektronik, semakin mudah pula perusahaan menyusun strategi untuk menghadapi kebutuhan pengadaan pemerintah secara lebih terarah.

Perkuat Pemahaman Pengadaan Alkes dan Farmasi Bersama Alatan Indonesia

Memahami katalog obat membutuhkan sudut pandang yang lebih luas daripada sekadar mengetahui daftar produk yang tersedia. Industri farmasi juga perlu memahami bagaimana kebijakan PDN, TKDN, bahan baku lokal, regulasi farmasi, dan mekanisme pengadaan saling berhubungan.

Bagi pihak yang terlibat dalam pengadaan kesehatan, Alatan Indonesia melalui Bimbingan Teknis Alkes dan Farmasi pada 7–8 Oktober 2026 menghadirkan pembelajaran yang menghubungkan regulasi dengan kondisi pasar Alkes dan farmasi. Materinya mencakup pembacaan pasar, kebutuhan klinis, harga dan TCO, metode E-purchasing, Mini Kompetisi, due diligence penyedia, hingga pengelolaan kontrak dan audit trail.