Pernah dengar istilah P3DN tapi Anda masih kebingungan korelasinya dengan label "made in Indonesia" di kemasan produk? Wajar kalau Anda merasa begitu, karena banyak orang juga mengira keduanya sama saja. Padahal, status produk dalam negeri itu harus dibaca berdasarkan definisi regulasi, bukan sekadar lokasi pabrik atau tulisan di label kemasan, dan kita akan buktikan itu satu per satu di artikel ini. Bagi Anda yang bekerja di instansi pemerintah, memahami pengertian P3DN sejak awal akan sangat membantu, apalagi menjelang penerapan aturan baru yang makin ketat. Supaya tidak membingungkan, mari kita mulai dari akarnya dulu, yaitu apa sebenarnya P3DN itu, sebelum masuk ke bagian yang paling sering bikin salah kaprah. P3DN adalah sebuah program dengan kepanjangan dari Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri yang mendorong instansi pemerintah dan masyarakat untuk lebih memilih produk buatan dalam negeri. Program ini bukan sekadar imbauan, karena kewajibannya berpijak pada beberapa regulasi resmi yang saling menguatkan satu sama lain. Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, khususnya Pasal 85, yang menegaskan kewajiban pemerintah meningkatkan penggunaan produk dalam negeri Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, sebagai turunan teknis dari undang undang tersebut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan P3DN dalam rangka Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Kalau Anda bertugas di bagian pengadaan, penting untuk diingat bahwa kewajiban ini berlaku ketika sudah tersedia produk dengan nilai TKDN ditambah Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40 persen. Nah, disinilah pertanyaan pentingnya muncul, produk seperti apa yang sebenarnya berhak disebut memenuhi syarat itu? Untuk menjawabnya, kita perlu bedah dulu apa itu Produk Dalam Negeri secara resmi. Definisi PDN ini tersusun dari beberapa syarat yang harus dipenuhi sekaligus, bukan cuma salah satu saja. Anggap saja setiap unsur ini seperti anak tangga, kalau satu saja terlewat, status PDN suatu produk jadi tidak bisa dipastikan. Unsur pertama ini menegaskan bahwa PDN tidak terbatas pada barang fisik saja. Jasa, termasuk hasil rancang bangun dan perekayasaan buatan anak bangsa, juga masuk dalam cakupan definisi ini. Jadi, kalau instansi Anda mengadakan jasa konsultansi atau desain teknis, unsur ini tetap relevan untuk dicek. Unsur kedua ini yang sering luput dari perhatian. Bukan cuma soal tempat perakitan, tapi soal apakah perusahaan tersebut benar benar berinvestasi dan menjalankan produksinya di Indonesia. Perusahaan yang cuma menjadi tempat kemas ulang produk dari luar negeri berisiko tidak memenuhi unsur ini. Unsur ketiga menuntut keterlibatan tenaga kerja WNI, baik seluruhnya maupun sebagian. Semakin besar porsi tenaga kerja lokal yang terlibat, semakin kuat pula posisi produk tersebut memenuhi semangat PDN. Ini sejalan dengan tujuan awal P3DN yang sudah kita bahas di bagian sebelumnya, yaitu memberdayakan tenaga kerja dan industri dalam negeri. Unsur terakhir ini berkaitan erat dengan perhitungan TKDN yang sempat disinggung di awal artikel. Prosesnya harus menggunakan seluruh atau sebagian bahan baku maupun komponen dari dalam negeri, bukan bergantung penuh pada komponen impor. Semakin tinggi porsi komponen lokal, semakin besar pula peluang produk tersebut memenuhi ambang batas TKDN dan BMP minimal 40 persen tadi. Sekarang, setelah melihat keempat unsur di atas, mari kita kembali ke pertanyaan di awal artikel ini. Status PDN harus dibaca berdasarkan keempat unsur tersebut secara utuh, bukan hanya berdasarkan lokasi pabrik atau label "made in Indonesia" semata. Artinya, produk yang dirakit di Indonesia belum tentu otomatis memenuhi status PDN, kalau unsur investasi, tenaga kerja, dan komponen lokalnya belum sesuai keempat poin tadi. Kesalahan memahami ini bukan cuma soal administratif belaka. Kalau instansi Anda salah menetapkan status PDN suatu produk, dampaknya bisa terasa jauh lebih besar dari yang dibayangkan, dan angka berikutnya akan menunjukkan seberapa besar taruhannya. P3DN singkatnya adalah bentuk programnya sedangkan PDN adalah objek yang harus dipahami lewat empat unsur definisinya. dan kesalahan memahami unsur unsur itu ternyata berdampak kepada anggaran yang sebenarnya perlu dikeluarkan. Semuanya saling berkaitan dan perlu Anda perhatikan agar proses pengadaan jauh lebih efektif dan efisien. Kalau Anda ingin memahami penerapan P3DN dan status PDN ini secara lebih mendalam, khususnya untuk kategori alkes dan farmasi, Alatan Indonesia mengadakan Bimbingan Teknis Alkes dan Farmasi pada 7 sampai 8 Oktober. Sesi ini akan membantu Anda dan tim membaca aturan dengan lebih percaya diri dan membantu tim lebih percaya diri dalam menyusun rancangan kebutuhan yang tepat. Daftar Bimtek Alkes dan Farmasi di sini.Apa Itu P3DN dan Kenapa Pemerintah Mewajibkannya?
Unsur Unsur dalam Definisi Produk Dalam Negeri
Meliputi Barang dan Jasa, Termasuk Rancang Bangun dan Perekayasaan
Diproduksi oleh Perusahaan yang Berinvestasi dan Berproduksi di Indonesia
Menggunakan Tenaga Kerja Warga Negara Indonesia
Menggunakan Bahan Baku atau Komponen dari Dalam Negeri
Perbedaan Status TKDN dan Made In Indonesia
Dapatkan Sesi Bimbingan Penyusunan Alur Pengadaan Yang Tepat Bersama Alatan Asasta Indonesia!