Blog Details

Mengenal TKDN dari Manfaat, Sertifikasi, dan Cara Mendapatkannya

LKPP No. 2 Tahun 2026: 8 Perubahan E-Katalog yang Perlu Dipahami Pemerintah

LKPP No. 2 Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan penting dalam penyelenggaraan Katalog Elektronik dan E-purchasing. Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan pada 1 September 2026 sekaligus mencabut PerLKPP No. 9 Tahun 2021 karena regulasi sebelumnya dinilai belum mengakomodasi pengaturan mengenai pengelolaan Katalog Elektronik dan pelaksanaan E-purchasing secara memadai.

Bagi PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, dan pihak lain yang terlibat dalam PBJ pemerintah, perubahan tersebut berarti ada lebih banyak aspek yang perlu diperhatikan saat menjalankan transaksi. Jadi, bukan hanya sistemnya yang berubah, tetapi juga cara memahami metode, harga, kewenangan, kontrak, dan pengawasan dalam E-Katalog.

Apa Dampak Utama LKPP No. 2 Tahun 2026 bagi Pengadaan Pemerintah?

Secara sederhana, regulasi baru memperluas fungsi Katalog Elektronik lebih dari etalase produk. Ruang lingkupnya kini mencakup pengelolaan katalog, pencantuman barang/jasa, Toko Daring, E-purchasing, hingga pengawasan dan pelaporan.

Bagi pelaksana PBJ, perubahan tersebut mendorong proses yang lebih terstruktur dari tahap pemilihan sampai transaksi. Alhasil, keputusan pengadaan perlu mempertimbangkan kondisi pasar, kebutuhan, metode transaksi, kewenangan pelaksana, serta dasar harga secara lebih menyeluruh.

Aspek

Kondisi Sebelumnya

Arah Pengaturan 2026

Regulasi

PerLKPP No. 9 Tahun 2021

PerLKPP No. 2 Tahun 2026

Cakupan

Toko Daring dan Katalog Elektronik

Pengelolaan Katalog, pencantuman, E-purchasing, pengawasan

Metode E-purchasing

Ketentuan metode pada regulasi sebelumnya

Pembelian Langsung, Negosiasi Harga, Mini Kompetisi

Harga

Diatur dalam mekanisme sebelumnya

HPS dan Referensi Harga diatur lebih tegas

Pengawasan

Bagian dari penyelenggaraan katalog

Pengawasan penayangan dan pelaporan diperjelas

8 Perubahan LKPP No. 2 Tahun 2026 yang Perlu Segera Dipahami

1. PerLKPP No. 9 Tahun 2021 Dicabut

Perubahan paling mendasar adalah berakhirnya status PerLKPP No. 9 Tahun 2021 sebagai dasar penyelenggaraan Toko Daring dan Katalog Elektronik. Sejak PerLKPP No. 2 Tahun 2026 berlaku, regulasi sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Artinya, pelaksana PBJ perlu mulai menggunakan regulasi 2026 sebagai acuan utama ketika memahami tata kelola Katalog Elektronik. Perubahan ini penting agar SOP dan praktik kerja di instansi tidak terus menggunakan asumsi yang berasal dari ketentuan lama.

2. Cakupan Objek E-purchasing Diperluas

PerLKPP No. 2 Tahun 2026 mengatur E-purchasing untuk barang, pekerjaan konstruksi, jasa lainnya, dan jasa konsultansi. Cakupan tersebut menunjukkan bahwa mekanisme E-purchasing tidak hanya berkaitan dengan pembelian barang yang sifatnya standar.

Bagi pemerintah, perluasan ini membuat pemahaman terhadap karakteristik kebutuhan menjadi semakin penting. Cara menangani pengadaan alat kesehatan, misalnya, tentu bisa memiliki pertimbangan yang berbeda dibanding kebutuhan barang umum.

3. Kewajiban Menggunakan Katalog Elektronik Diperjelas

Regulasi baru mengatur bahwa E-purchasing dilakukan apabila barang/jasa yang dibutuhkan tersedia dalam Katalog Elektronik, dengan pengecualian berdasarkan kondisi tertentu. Jadi, keberadaan produk di katalog menjadi titik penting yang perlu diperiksa sebelum instansi menentukan metode pengadaan lainnya.

Untuk pelaksana PBJ, hal ini berarti keputusan untuk tidak menggunakan E-purchasing perlu didasarkan pada ketentuan dan pertimbangan yang dapat dijelaskan. Bukan sekadar karena metode lain terasa lebih praktis.

4. Pengadaan di Luar Katalog Memerlukan Analisis Pasar

Ketika terdapat kondisi yang memungkinkan pengecualian dari E-purchasing, analisis pasar menjadi bagian yang penting. Pasal 12 PerLKPP No. 2 Tahun 2026 memperjelas bahwa penilaian pengecualian dilakukan oleh PPK dengan mempertimbangkan analisis pasar dan/atau bantuan pihak yang berkompeten.

Analisis tersebut setidaknya mempertimbangkan ketersediaan barang/jasa dan penyedia, pemenuhan volume serta spesifikasi, kemampuan waktu/lokasi/layanan, kesesuaian kategori, serta perbandingan harga katalog dengan barang/jasa sejenis di luar katalog.

5. Tiga Metode E-purchasing Ditetapkan

LKPP No. 2 Tahun 2026 menetapkan tiga metode utama E-purchasing, yaitu Pembelian Langsung, Negosiasi Harga, dan Mini Kompetisi. Pemilihan metode tidak semata-mata ditentukan oleh nilai transaksi, tetapi perlu melihat karakteristik dan kondisi pengadaan.

Bagi PPK dan Pejabat Pengadaan, perubahan ini membuat pemahaman mengenai karakteristik masing-masing metode semakin penting. Ketiganya memiliki mekanisme berbeda dan digunakan sesuai kondisi yang diatur dalam regulasi.

6. Referensi Harga dan HPS Diatur Lebih Tegas

Regulasi baru juga secara khusus mengatur Referensi Harga dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebagai bagian dari pelaksanaan E-purchasing. Dengan begitu, penilaian harga dalam transaksi katalog tidak cukup hanya melihat angka yang tercantum pada etalase.

Bagi instansi, dasar penentuan harga perlu dapat dijelaskan dan didukung data yang relevan. Ini menjadi semakin penting ketika keputusan pembelian harus dipertanggungjawabkan dalam proses pemeriksaan.

7. Kewenangan Mengikuti Metode, Nilai, dan Kondisi

Dalam regulasi baru, siapa yang melaksanakan E-purchasing tidak berdiri sendiri. Pejabat Pengadaan, PPK, dan Pokja Pemilihan dapat memiliki peran sesuai metode, nilai transaksi, dan kondisi yang diatur.

Karena itu, pelaksana tidak cukup mengetahui “siapa yang biasanya mengerjakan” suatu transaksi. Yang lebih penting adalah memastikan kewenangan pihak tersebut sesuai dengan mekanisme dan kondisi pengadaan yang sedang dijalankan.

8. Kontrak, Jaminan, dan Pengawasan Diperkuat

PerLKPP No. 2 Tahun 2026 juga memperluas pengaturan hingga Surat/Bukti Pesanan, jaminan pelaksanaan, pengawasan penayangan produk, dan pelaporan. Artinya, perhatian terhadap transaksi tidak berhenti ketika produk atau penyedia sudah dipilih.

Bagi instansi, pengelolaan dokumen dan pengawasan menjadi bagian penting dari keseluruhan proses. Jejak keputusan yang rapi akan membantu memastikan proses E-purchasing lebih mudah ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.

Perkuat Pemahaman LKPP No. 2 Tahun 2026 Bersama Alatan Indonesia!

Delapan perubahan tersebut menunjukkan bahwa LKPP No. 2 Tahun 2026 membawa E-Katalog ke arah tata kelola yang lebih luas, mulai dari pengelolaan katalog hingga proses transaksi dan pengawasan. Regulasi ini memang dirancang untuk mendukung penyelenggaraan Katalog Elektronik yang lebih mudah, cepat, dan akuntabel.

Bagi pelaksana PBJ sektor kesehatan, memahami perubahan tersebut menjadi semakin relevan ketika kebutuhan pengadaan menyangkut alat kesehatan dan farmasi. Alatan Indonesia melalui program Bimbingan Teknis Alkes dan Farmasi pada 7–8 Oktober 2026 dapat menjadi ruang pembelajaran untuk memperdalam pemahaman regulasi sekaligus melihat penerapannya dalam konteks pengadaan kesehatan.

Jadi, jangan hanya menghafal delapan perubahannya. Pahami bagaimana LKPP No. 2 Tahun 2026 memengaruhi keputusan, proses, harga, kewenangan, dan pengawasan dalam PBJ melalui Bimbingan Teknis Alatan Indonesia.