Ketidaktaatan TKDN dalam Pengadaan Pemerintah: Berapa Besar Kerugian Negara dan Apa Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia?
Pada tahun 2025, Indonesia mengalokasikan belanja negara sebesar Rp3.613,1 triliun. Angka ini bukan sekadar angka fiskal ini adalah peluang terbesar yang dimiliki pemerintah untuk menggerakkan roda industri nasional melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa. Namun, peluang itu hanya bermakna apabila belanja tersebut benar-benar menyerap produk dalam negeri. Data BPS RI (2025) memperlihatkan kondisi industri yang potensial sekaligus rapuh: Sumber: BPS RI (2025), diolah Alatan Asasta Indonesia Data ini menegaskan satu hal: industri dalam negeri memiliki fondasi yang nyata tetapi sangat rentan terhadap kebijakan pengadaan yang tidak berpihak. Seperti yang terbukti pada 2020, 5,5 juta tenaga kerja kehilangan pekerjaan hanya dalam satu periode krisis. Artinya, kepatuhan TKDN bukan soal formalitas regulasi ini soal hajat hidup jutaan orang. Berdasarkan kajian kebijakan dan pernyataan para ahli, terdapat dua aspek kritis yang menjadi sumber kerugian negara dalam pengadaan barang dan jasa: Regulasi mewajibkan penggunaan produk dalam negeri apabila produk tersebut telah tersertifikasi TKDN dan tersedia di pasar domestik. Ketika aturan ini diabaikan dan produk impor tetap diadakan, kerugian negara terjadi secara langsung: devisa mengalir keluar, pelaku usaha dalam negeri kehilangan pasar, dan multiplier ekonomi yang seharusnya berputar di dalam negeri justru dinikmati negara lain. Produk dengan nilai TKDN di atas 25% berhak mendapatkan preferensi harga dalam evaluasi pengadaan. Insentif ini dirancang agar pelaku usaha dalam negeri dapat bersaing secara adil. Ketika preferensi ini tidak diberikan – karena ketidaktahuan pejabat pengadaan – dampaknya berantai: pelaku usaha tidak mendapat insentif, motivasi meningkatkan kandungan lokal menurun, dan program P3DN secara keseluruhan kehilangan daya dorong. Kedua temuan ini saling berkaitan. Ketidaktahuan di level operasional pengadaan menciptakan celah yang menggerus efektivitas kebijakan P3DN dari dalam – bukan oleh faktor eksternal, melainkan oleh sistem yang tidak sepenuhnya dipahami oleh pelaksananya. Dengan belanja sektoral 2025 yang mencakup infrastruktur (Rp400,3 T), kesehatan (Rp197,8 T), hingga ketahanan pangan (Rp124,4 T) hampir semua lini pengadaan bersinggungan dengan produk ber-TKDN. Ini berarti setiap K/L/PD adalah garda terdepan keberhasilan P3DN. Tiga langkah kritis yang perlu segera diambil: Kami hadir sebagai ahlinya bisnis pemerintah mendampingi K/L/PD melalui layanan Konsultasi Kebijakan Pengadaan, Pelatihan Pejabat Pengadaan, dan Riset Kepatuhan TKDN. Bersama kami, setiap rupiah belanja negara bekerja lebih efektif untuk industri dan perekonomian Indonesia. Ketidaktaatan TKDN bukan sekadar kelalaian teknis. Ini adalah kebocoran sistemis yang menggerus nilai belanja negara, melemahkan industri, dan memutus rantai kerja jutaan tenaga kerja. Perbaikannya dimulai dari pemahaman yang benar – dan komitmen yang konsisten di setiap meja pengadaan.Daftar Isi
Data Skala Belanja dan Kondisi Industri Dalam Negeri
Data
Indikator
Keterangan
18,98%
Kontribusi industri pengolahan ke PDB
Sektor penyumbang terbesar PDB nasional
74,25%
Porsi ekspor dari sektor industri
Mayoritas ekspor berasal dari industri dalam negeri
4,75%
Pertumbuhan PDB industri pengolahan
Tren positif meski tekanan global meningkat
0,9% dari 5,03%
Kontribusi ke pertumbuhan ekonomi
Bagian signifikan dari pertumbuhan nasional
5,5 Juta
Tenaga kerja terdampak krisis 2020
Bukti betapa rentannya sektor industri terhadap guncangan
Dua Titik Kebocoran Akibat Ketidaktaatan TKDN
1. Produk Impor Masuk ke Ruang yang Seharusnya Tertutup
Kutipan Ahli – Ibu Sumiyati
"Penggunaan Produk Dalam Negeri, jika sudah ada yang harus diwajibkan, dan ternyata tidak diwajibkan dan akhirnya sampai ada barang impor yang masuk, maka itu termasuk kerugian negara."
2. Preferensi Harga Tidak Diberikan – Insentif Lenyap
Apa yang Harus Dilakukan K/L/PD?
Alatan Asasta Indonesia
0 Comments