Blog Details

Mengenal TKDN dari Manfaat, Sertifikasi, dan Cara Mendapatkannya

Sanksi Pelanggaran TKDN: Apa yang Harus Diketahui Pelaku Usaha & PPK?

1. Apa Itu TKDN dan Mengapa Kepatuhannya Penting?

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah ukuran persentase kandungan komponen lokal mulai dari bahan baku, tenaga kerja, hingga biaya manufaktur dalam sebuah produk atau jasa.

Pemerintah mewajibkan pemenuhan TKDN dalam pengadaan barang/jasa pemerintah sebagai instrumen untuk mendorong industrialisasi, memperkuat daya saing produk dalam negeri, dan mengurangi ketergantungan pada impor.

Ketidakpatuhan terhadap ketentuan TKDN bukan sekadar pelanggaran administratif. Dampaknya mencakup kerugian finansial negara, distorsi persaingan usaha yang sehat, serta melemahnya rantai pasok industri nasional. Itulah mengapa regulasi sanksi terus diperbarui untuk memberikan efek jera yang nyata.

Dasar Regulasi Awal

PP 29/2018 Landasan hukum utama sanksi TKDN sebelum Perpres baru
Rp 500 Jt Sanksi Finansial Maks. berdasarkan PP No. 29/2018 jika terbukti merugikan negara
1% Sanksi Persentase dari nilai kontrak sebagai dasar perhitungan denda

2. Dasar Hukum: PP No. 29/2018 vs. Perpres Terbaru

Terdapat dua lapisan regulasi yang mengatur sanksi TKDN saat ini, dan penting untuk memahami posisi masing-masing agar tidak terjadi kesalahan interpretasi dalam pelaksanaan pengadaan.

PP No. 29 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah ini adalah regulasi yang lebih dulu berlaku dan memuat ketentuan sanksi secara eksplisit. Berdasarkan PP ini, sanksi bagi pihak yang terbukti melanggar ketentuan TKDN adalah sebesar 1% dari nilai kontrak, dengan batas maksimum Rp 500 juta, sepanjang terbukti menimbulkan kerugian bagi negara.

Perpres (Peraturan Presiden) Terbaru

Perpres yang terbit lebih baru mengatur mekanisme sanksi secara berbeda. Alih-alih menetapkan besaran denda secara langsung, Perpres mendelegasikan pengaturan detail sanksi kepada Peraturan Lembaga (Perlem). Hal ini menciptakan kekosongan hukum sementara karena Perlem yang dimaksud belum diterbitkan hingga saat ini.

⚠️ Penting diperhatikan: Satu ketentuan yang sudah tercantum eksplisit di Perpres adalah sanksi berupa pengurangan Tunjangan Kinerja (Tunkin) bagi PPK. Namun, besaran pemotongan Tunkin tersebut masih menunggu ketentuan lebih lanjut dalam Perlem.

3. Sanksi bagi PPK yang Tidak Mematuhi TKDN

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tanggung jawab utama dalam memastikan persyaratan TKDN diterapkan dalam setiap proses pengadaan yang mereka kelola. Kelalaian atau kesengajaan mengabaikan ketentuan TKDN dapat membawa konsekuensi langsung bagi karier dan penghasilan mereka.

  • Berdasarkan PP 29/2018: Sanksi sebesar 1% dari nilai kontrak, maksimal Rp 500 juta, apabila terbukti merugikan keuangan negara.
  • Berdasarkan Perpres terbaru: Pengurangan Tunjangan Kinerja (Tunkin). Besaran pemotongan masih menunggu Perlem yang belum diterbitkan.
  • Prinsip tanggung jawab: PPK bertanggung jawab atas verifikasi pemenuhan TKDN sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kontrak.
  • Potensi sanksi administratif lain: Dalam kasus berat yang melibatkan kerugian negara signifikan, tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan dari aparat penegak hukum.
💡 Catatan Transisi Regulasi: Selama Perlem belum diterbitkan, referensi sanksi yang paling bisa digunakan secara operasional masih mengacu pada ketentuan PP No. 29 Tahun 2018. PPK disarankan untuk tetap berhati-hati dan mendokumentasikan seluruh proses verifikasi TKDN secara tertulis.

4. Sanksi bagi Pelaku Usaha: Penyedia vs. Produsen

Pelaku usaha dalam konteks TKDN dibagi menjadi dua kategori dengan karakteristik kewajiban dan risiko sanksi yang berbeda. Memahami perbedaan ini sangat krusial agar setiap pihak mengetahui persis titik kerentanan kepatuhannya.

A. Sanksi bagi Penyedia

Penyedia adalah badan usaha atau perorangan yang menawarkan barang/jasa dalam proses pengadaan pemerintah. Sanksi bagi penyedia dipicu apabila realisasi TKDN lebih rendah daripada yang ditawarkan dalam dokumen penawaran.

  • Realisasi TKDN di bawah angka yang dicantumkan dalam penawaran.
  • Selisih antara TKDN penawaran dan realisasi menjadi dasar perhitungan sanksi.
  • Dalam kasus pelanggaran berulang, dapat berujung pada pemblokiran dari daftar penyedia.
  • Wajib menyampaikan laporan realisasi TKDN secara berkala sesuai ketentuan kontrak.

B. Sanksi bagi Produsen

Produsen adalah pihak yang memproduksi barang dan memiliki sertifikasi TKDN dari lembaga berwenang. Ancaman sanksi bagi produsen berbeda  fokusnya pada kesesuaian antara bahan baku yang digunakan saat realisasi produksi dengan yang tercantum dalam sertifikasi TKDN.

  • Bahan baku yang digunakan saat produksi tidak sesuai dengan yang disertifikasi.
  • Penemuan ketidaksesuaian umumnya terjadi saat proses surveilans (pemeriksaan berkala).
  • Sanksi terberat: pencabutan sertifikasi TKDN — dampaknya sangat signifikan karena menghilangkan hak produsen untuk memasarkan produknya dalam pengadaan pemerintah.
  • Proses re-sertifikasi membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
⚠️ Risiko Surveilans: Produsen yang sertifikasi TKDN-nya dicabut akibat ketidaksesuaian bahan baku saat surveilans harus menghentikan klaim TKDN pada produknya dan tidak dapat mengikuti pengadaan pemerintah yang mensyaratkan TKDN hingga sertifikasi dipulihkan.

5. Tabel Perbandingan Sanksi Lengkap

Untuk mempermudah pemahaman, berikut adalah ringkasan komprehensif sanksi yang berlaku berdasarkan subjek, jenis pelanggaran, dan dasar hukumnya:

Subjek Jenis Pelanggaran Sanksi (PP 29/2018) Sanksi (Perpres Baru) Tingkat Risiko
PPK Tidak menerapkan ketentuan TKDN dalam pengadaan 1% dari nilai kontrak, maks. Rp 500 jt (jika rugikan negara) Pemotongan Tunkin (besaran menunggu Perlem) TINGGI
Penyedia Realisasi TKDN lebih rendah dari penawaran 1% dari nilai kontrak, maks. Rp 500 jt Diatur dalam Perlem (belum terbit) TINGGI
Produsen Bahan baku realisasi tidak sesuai sertifikasi 1% dari nilai kontrak, maks. Rp 500 jt Pencabutan sertifikasi TKDN saat surveilans SANGAT TINGGI
Produsen Ketidaksesuaian minor yang ditemukan saat surveilans Peringatan tertulis / perbaikan Diatur dalam Perlem SEDANG
PPK Keterlambatan verifikasi TKDN Teguran administratif Potensi pemotongan Tunkin SEDANG

Regulasi Status Ketentuan Sanksi Keterangan
PP No. 29 Tahun 2018 BERLAKU 1% dari kontrak, maks. Rp 500 jt Masih menjadi acuan operasional utama
Perpres (terbaru) BERLAKU Pengurangan Tunkin PPK Detail besaran masih menunggu Perlem
Perlem (Peraturan Lembaga) BELUM TERBIT Detail sanksi Perpres Ditunggu untuk kepastian hukum penuh

6. Status Perlem: Apa yang Masih Ditunggu?

Perpres yang berlaku saat ini telah mengamanatkan penerbitan Peraturan Lembaga (Perlem) untuk mengisi kekosongan detail sanksi. Hingga saat ini, Perlem tersebut belum terbit, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum pada beberapa aspek, khususnya:

  • Besaran pemotongan Tunkin PPK — belum ada angka pasti yang dapat dijadikan acuan.
  • Mekanisme eksekusi sanksi — prosedur teknis pengenaan sanksi berdasarkan Perpres.
  • Gradasi sanksi — apakah ada perbedaan sanksi berdasarkan besar kecilnya pelanggaran.

Yang sudah jelas: PP 29/2018 tetap berlaku sebagai rujukan dan mekanisme surveilans sertifikasi produsen sudah dapat dieksekusi.

📌 Rekomendasi: Pelaku usaha dan PPK disarankan untuk memantau secara aktif publikasi Perlem dari lembaga terkait (misalnya LKPP atau Kemenperin). Berlangganan siaran pers resmi atau menunjuk staf khusus untuk pemantauan regulasi adalah langkah prudent yang layak dipertimbangkan.

7. Strategi Kepatuhan TKDN yang Efektif

Menghindari sanksi bukan hanya soal mematuhi aturan di atas kertas, melainkan membangun sistem manajemen kepatuhan yang kokoh.

Untuk PPK:

  • Dokumentasikan seluruh proses verifikasi TKDN sejak tahap persiapan pengadaan.
  • Gunakan checklist verifikasi TKDN yang terintegrasi dengan dokumen pengadaan.
  • Ikuti pelatihan dan sertifikasi terkait regulasi TKDN terbaru secara berkala.
  • Koordinasikan dengan tim hukum atau konsultan pengadaan sebelum kontrak ditandatangani.

Untuk Penyedia:

  • Pastikan angka TKDN dalam penawaran realistis dan dapat dipenuhi saat realisasi.
  • Monitor realisasi TKDN secara berkala selama pelaksanaan kontrak.
  • Segera laporkan kepada PPK jika ada potensi shortfall TKDN sedini mungkin.
  • Simpan seluruh bukti komponen dalam negeri (faktur, surat jalan, dll.) dengan rapi.

Untuk Produsen:

  • Lakukan audit internal secara rutin terhadap kesesuaian bahan baku dengan sertifikasi.
  • Setiap perubahan komposisi bahan baku harus segera dilaporkan untuk pembaruan sertifikasi.
  • Persiapkan dokumentasi rantai pasok yang lengkap untuk menghadapi proses surveilans.
  • Perbarui sertifikasi TKDN sebelum masa berlakunya habis agar tidak terjadi kekosongan.

8. FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan

❓ Apakah sanksi 1% selalu dikenakan atau hanya jika terbukti merugikan negara?

Berdasarkan PP No. 29 Tahun 2018, sanksi 1% dari nilai kontrak (maks. Rp 500 juta) dikenakan apabila terbukti merugikan negara. Pembuktian kerugian negara menjadi elemen kunci yang harus dipenuhi sebelum sanksi finansial ini dapat dieksekusi.

❓ Apa yang terjadi jika realisasi TKDN penyedia sedikit lebih rendah dari penawaran?

Setiap selisih antara TKDN yang ditawarkan dan yang terealisasi berpotensi menjadi dasar pengenaan sanksi. Besaran sanksi proporsional terhadap selisih yang ada. Untuk kasus minor, biasanya mekanisme penyelesaian didahulukan melalui klarifikasi dan pemberian kesempatan perbaikan, namun hal ini tergantung pada kebijakan PPK dan ketentuan kontrak.

❓ Apakah pencabutan sertifikasi produsen bersifat permanen?

Tidak permanen. Namun, proses pemulihan sertifikasi memerlukan pemenuhan ulang seluruh persyaratan, melewati proses audit dan verifikasi dari awal, yang membutuhkan waktu dan biaya signifikan. Selama sertifikasi dicabut, produsen tidak dapat mengklaim TKDN pada produknya.

❓ Bagaimana jika PPK tidak mengetahui adanya Perpres terbaru tentang TKDN?

Ketidaktahuan hukum tidak membebaskan seseorang dari tanggung jawab hukum (ignorantia juris non excusat). PPK wajib secara proaktif mengikuti perkembangan regulasi pengadaan, termasuk ketentuan TKDN, sebagai bagian dari kompetensi jabatan yang diamanatkan.

❓ Kapan Perlem tentang sanksi TKDN diperkirakan terbit?

Hingga publikasi artikel ini, Perlem yang mengatur detail sanksi berdasarkan Perpres terbaru belum diterbitkan. Tidak ada jadwal resmi yang dipublikasikan. Pemantauan aktif terhadap lembaran negara dan situs resmi LKPP serta Kemenperin sangat dianjurkan.

Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan PP No. 29 Tahun 2018 dan informasi regulasi terkini yang tersedia. Untuk kepastian hukum dalam kasus spesifik, konsultasikan dengan konsultan hukum pengadaan atau lembaga berwenang terkait. Regulasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku.

0 Comments

Post Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *