Peraturan Dirjen ILMATE Kementerian Perindustrian No. 6 Tahun
Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) resmi menetapkan Peraturan Direktur Jenderal ILMATE Nomor 6 Tahun 2025. Regulasi ini merupakan aturan pelaksana dari Pasal 5 ayat (3) Permenperin No. 35 Tahun 2025 yang merinci secara teknis komponen utama barang sektor ILMATE sebagai dasar penghitungan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Langkah ini diambil untuk memberikan standarisasi yang presisi bagi pelaku usaha dalam mengukur kedalaman industri manufaktur mereka di Indonesia.
📥 Akses Dokumen Regulasi Untuk memahami detail teknis, simulasi perhitungan, dan mekanisme pengajuan terbaru, Anda dapat mengunduh salinan resmi Perdirjen ILMATE No. 6 Tahun 2025 melalui tautan berikut:
🗂️ Eksplorasi Regulasi Lainnya Butuh referensi kebijakan industri atau aturan penunjang lainnya? Akses direktori lengkap peraturan terbaru di sini:
0 Comments