Sistem pengadaan pemerintah terus mengalami perkembangan, termasuk melalui Katalog Elektronik Versi 6 atau E-Katalog V6. Dalam sistem ini, transaksi tidak hanya dilakukan melalui pembelian langsung, tetapi juga tersedia mekanisme Mini Kompetisi untuk mempertemukan kebutuhan pengadaan dengan penawaran dari penyedia yang sesuai. Bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan (PP), maupun vendor, memahami mekanisme Mini Kompetisi menjadi penting karena setiap jenis pengadaan memiliki tahapan dan persyaratan yang perlu diperhatikan sejak awal. Pada E-Katalog V6, Mini Kompetisi merupakan mekanisme kompetisi yang dapat dibuat PPK/PP dengan membandingkan penawaran penyedia terhadap kebutuhan pengadaan yang ditetapkan dalam paket kompetisi. INAPROC menyediakan dua jenis kompetisi, yaitu Barang dan Jasa Lainnya serta Konstruksi. Kompetisi Barang dan Jasa Lainnya digunakan untuk kategori barang, jasa, dan digital, sedangkan kompetisi Konstruksi digunakan untuk pekerjaan dan jasa konstruksi. PPK/PP dapat memulai proses melalui menu Daftar Transaksi, kemudian memilih kompetisi, Mini-Kompetisi, dan opsi tambah kompetisi. Pembuatan paket Mini Kompetisi dilakukan oleh PPK atau PP melalui sistem. Setelah masuk ke proses pembuatan, pengguna perlu menentukan jenis kompetisi serta melengkapi berbagai detail paket sebelum kompetisi dapat ditayangkan kepada penyedia Katalog Elektronik. Langkah awal adalah memilih Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang akan digunakan. Untuk kompetisi non-konstruksi, RUP yang dapat dipilih merupakan RUP yang sudah diumumkan di SiRUP. Pencarian dapat dilakukan menggunakan nama paket, kode RUP, maupun jenis pengadaan. Setelah RUP dipilih, PPK/PP membuat judul kompetisi yang memberikan gambaran lebih jelas mengenai pengadaan yang akan dikompetisikan. Untuk Mini Kompetisi Barang dan Jasa Lainnya, periode penawaran ditetapkan minimal 1 x 24 jam dan menggunakan hari kerja. PPK/PP juga perlu mengatur jam mulai dan berakhirnya penawaran serta menyimpan pengaturan tersebut. Sementara itu, Mini Kompetisi Konstruksi memiliki periode penawaran minimal 3 x 24 jam, dengan periode yang digunakan juga merupakan hari kerja. Pada kompetisi non-konstruksi, PPK/PP menentukan kualifikasi penyedia berdasarkan kategori UMK atau Non-UMK. Untuk UMK, kompetisi dengan nilai pagu sampai dengan Rp15 miliar diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, atau Koperasi, dengan pengecualian tertentu apabila kemampuan teknis tidak dapat dipenuhi. Pagu di atas Rp15 miliar diperuntukkan bagi Non-UMK. Selanjutnya, PPK/PP menentukan kategori produk, atribut produk, harga pagu per produk, volume, dan satuan produk yang akan dikompetisikan. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa Mini Kompetisi Konstruksi tidak dapat diperlakukan sama dengan kompetisi barang dan jasa lainnya. Pada konstruksi, misalnya, dokumen kompetisi harus memperhatikan kebutuhan teknis pekerjaan dan DED. Bagi penyedia, memahami mekanisme Mini Kompetisi saja belum cukup. Kesalahan pada tahap persiapan dapat membuat penawaran tidak sesuai dengan kebutuhan paket yang ditetapkan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah: Pastikan produk sudah sesuai kategori dan spesifikasi yang diminta dalam kompetisi. Periksa kualifikasi penyedia sebelum mengikuti paket. Perhatikan batas waktu penawaran agar pengajuan tidak melewati periode kompetisi. Pastikan harga penawaran dan detail produk sesuai dengan ketentuan paket. Periksa kelengkapan dokumen sebelum melakukan pengajuan. Pada E-Katalog V6, jenis penawaran juga dapat dibedakan menjadi non-itemized, yaitu penyedia wajib menawar seluruh item, dan itemized, yaitu penyedia dapat menawar sebagian item. Opsi itemized hanya dapat digunakan apabila kompetisi memiliki lebih dari satu detail produk. Untuk kompetisi konstruksi, vendor juga perlu memperhatikan dokumen teknis yang tersedia dalam paket. INAPROC menyebutkan bahwa dokumen kompetisi harus memuat DED, sedangkan dokumen pendukung lain yang diunggah perlu diperhatikan karena dapat dilihat oleh penyedia selama masa penawaran. Mini Kompetisi membuka mekanisme baru bagi pelaku usaha untuk mengikuti proses pengadaan melalui Katalog Elektronik. Namun, peluang tersebut juga menuntut pemahaman yang lebih baik mengenai jenis kompetisi, kualifikasi penyedia, detail produk, jadwal penawaran, hingga dokumen pengadaan. Melalui Bootcamp E-Katalog V6 Alatan Indonesia, vendor dan pelaku usaha dapat mempelajari proses Mini Kompetisi secara lebih praktis, termasuk memahami tahapan pengisian dan menyiapkan dokumen pengadaan melalui simulasi. Jangan hanya mengetahui bahwa Mini Kompetisi tersedia di E-Katalog V6. Pahami cara membaca paket, menyiapkan penawaran, dan menghadapi prosesnya secara lebih taktis melalui Bootcamp E-Katalog V6 Alatan Indonesia.Apa Itu Fitur Mini Kompetisi di E-Katalog V6?
Siapa yang Dapat Membuat Mini Kompetisi?
Langkah Teknis Memulai Pembuatan Mini Kompetisi
1. Pilih RUP dan Buat Judul Kompetisi
2. Atur Jadwal dan Batas Penawaran
3. Tentukan Kualifikasi Penyedia dan Detail Pengadaan
Perbedaan Mini Kompetisi Non-Konstruksi dan Konstruksi
Strategi Vendor Menghadapi Mini Kompetisi
Tingkatkan Pemahaman E-Katalog V6 Bersama Alatan Indonesia
Penawaran terbatas!