Blog Details

Mengenal TKDN dari Manfaat, Sertifikasi, dan Cara Mendapatkannya

TKDN Alkes: Regulasi untuk Alat Kesehatan & Farmasi Sesuai Hukum Terbaru 2026

Mengapa perhitungan TKDN obat dan alat kesehatan bisa menggunakan pendekatan yang berbeda? Pertanyaan ini cukup sering muncul di kalangan vendor dan pelaku usaha sektor kesehatan, terutama ketika produk akan dipasarkan melalui pengadaan pemerintah. Padahal, meskipun sama-sama berada dalam kerangka Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), produk farmasi dan alat kesehatan memiliki karakteristik serta metode penghitungan TKDN alkes dan farmasi yang berbeda.

Perbedaan tersebut bukan berarti keduanya berada dalam sistem yang sepenuhnya terpisah. Baik produk farmasi maupun alat kesehatan tetap perlu dipahami dalam kerangka regulasi nasional mengenai penggunaan produk dalam negeri. Karena itu, vendor perlu mengetahui dasar hukum dan metode penghitungan yang berlaku agar tidak salah dalam menyiapkan dokumen maupun memenuhi kebutuhan pengadaan.

Satu Payung Hukum: Landasan Wajib P3DN di Sektor Kesehatan

Dasar Hukum Utama 

Penerapan P3DN dalam sektor industri memiliki landasan antara lain UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan PP Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri. PP 29/2018 menjadi salah satu dasar penyelenggaraan pemberdayaan industri dan kebijakan terkait penggunaan produk dalam negeri.

Dalam konteks sektor kesehatan, pemahaman terhadap P3DN menjadi penting karena pengadaan pemerintah melibatkan berbagai jenis produk, mulai dari obat dan bahan baku obat hingga instrumen dan perangkat alat kesehatan.

Konsekuensi bagi Pengadaan Pemerintah

Perbedaan karakteristik produk membuat vendor tidak bisa menggunakan satu metode penghitungan TKDN untuk seluruh produk kesehatan. Artinya, perusahaan yang bergerak pada produk farmasi perlu memahami ketentuan khusus produk farmasi, sedangkan produsen alat kesehatan perlu mengacu pada ketentuan khusus alat kesehatan.

Pemahaman ini penting terutama ketika produk akan digunakan dalam lingkungan pengadaan pemerintah dan membutuhkan pemenuhan persyaratan sesuai jenis produk yang ditawarkan.

Mengupas Rezim TKDN Farmasi: Fokus pada Proses Produksi

Regulasi Acuan: Permenperin Nomor 16 Tahun 2020

Untuk produk farmasi, dasar penghitungan TKDN secara khusus diatur dalam Permenperin Nomor 16 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Farmasi. Regulasi tersebut secara khusus mengatur metode penghitungan untuk produk farmasi.

Metode Perhitungan: Processed Based

Salah satu karakteristik pentingnya adalah penggunaan pendekatan processed based. Pendekatan ini menilai proses dan tahapan produksi yang dilakukan dalam menghasilkan produk, bukan sekadar melihat struktur biaya seperti pada pendekatan berbasis biaya.

Pendekatan tersebut menjadi relevan bagi industri farmasi karena proses produksi berkaitan erat dengan formula, bahan aktif, serta tahapan manufaktur yang memiliki karakteristik khusus. Dalam praktiknya, vendor perlu memahami komponen proses yang menjadi dasar penilaian tanpa mengabaikan aspek kerahasiaan informasi produksi.

Cakupan Produk Farmasi

Regulasi ini berlaku untuk produk farmasi yang termasuk dalam cakupannya, termasuk produk obat dan bahan baku obat. Dengan demikian, pelaku usaha perlu memastikan metode yang digunakan sudah sesuai dengan karakteristik dan kategori produk yang dihitung.

Mengupas Rezim TKDN Alkes: Fokus pada Struktur Biaya

Regulasi Acuan: Permenperin Nomor 31 Tahun 2022

Berbeda dari produk farmasi, penghitungan TKDN untuk alat kesehatan dan alat kesehatan diagnostik in vitro diatur secara khusus melalui Permenperin Nomor 31 Tahun 2022. Regulasi tersebut mengatur ketentuan dan tata cara penghitungan nilai untuk kedua kategori produk tersebut.

Metode Perhitungan: Cost Based

Permenperin 31/2022 menetapkan bahwa penghitungan TKDN Alkes dilakukan berdasarkan akumulasi komponen dalam negeri yang mewakili biaya produksi untuk menghasilkan satu satuan produk.

Penghitungannya terdiri atas dua aspek utama:

  • Aspek manufaktur sebesar 80%

  • Aspek pengembangan sebesar 20%

Dengan struktur tersebut, penilaian TKDN Alkes tidak hanya melihat biaya manufaktur, tetapi juga mempertimbangkan aspek pengembangan produk.

Cakupan Produk Alat Kesehatan

Ketentuan ini mencakup alat kesehatan dan alat kesehatan diagnostik in vitro. Jenis produknya dapat meliputi instrumen, aparatus, mesin, perangkat tertentu, hingga produk diagnostik yang termasuk dalam cakupan regulasi. Karena itu, vendor Alkes perlu memastikan kategori produknya sebelum menentukan dokumen dan komponen perhitungan TKDN yang akan digunakan.

Perbandingan TKDN Farmasi dan TKDN Alkes

Komponen

Produk Farmasi

Alat Kesehatan

Dasar aturan

Permenperin No. 16 Tahun 2020

Permenperin No. 31 Tahun 2022

Metode

Processed based

Cost based

Fokus penilaian

Proses dan tahapan produksi

Struktur biaya produksi dan pengembangan

Komponen utama

Proses produksi produk farmasi

Manufaktur 80% + pengembangan 20%

Cakupan

Obat dan bahan baku obat

Alkes dan Alkes Diagnostik In Vitro

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa TKDN Alkes tidak dapat dihitung menggunakan pendekatan yang sama dengan produk farmasi. Vendor harus mengikuti ketentuan yang sesuai dengan karakteristik produknya.

Kunci Lolos Verifikasi Pengadaan Alkes di E-Katalog

Kesalahan memahami metode penghitungan dapat berdampak pada kesiapan dokumen produk ketika mengikuti proses pengadaan. Salah satu hal yang perlu diperhatikan vendor Alkes adalah memastikan seluruh komponen perhitungan sudah disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Terutama pada Alkes, pemahaman terhadap aspek manufaktur 80% dan aspek pengembangan 20% menjadi penting. Jangan sampai produk dihitung hanya berdasarkan biaya produksi tanpa memperhatikan seluruh komponen yang dipersyaratkan dalam regulasi.

Vendor juga perlu memastikan:

  • kategori produk sudah sesuai dengan cakupan regulasi;

  • metode penghitungan yang digunakan tepat;

  • data biaya dan dokumen pendukung dapat dipertanggungjawabkan;

  • dokumen pengadaan konsisten dengan informasi produk yang ditawarkan.

Dengan persiapan tersebut, risiko kesalahan administrasi maupun ketidaksesuaian data dalam proses verifikasi dapat diminimalkan.

Kuasai Regulasi Pengadaan Medis Bersama Bimtek Alatan Indonesia

Memahami TKDN Alkes tidak cukup hanya dengan mengetahui bahwa nilainya harus memenuhi ketentuan. Vendor juga perlu memahami regulasi yang menjadi dasar penghitungan, perbedaan karakteristik produk, serta bagaimana ketentuan tersebut diterapkan dalam pengadaan pemerintah.

Melalui Sesi bimbingan teknis Master E-Purchasing Alkes & Farmasi melalui E-Katalog V6 pada tanggal 7-8 Oktober 2026. Sesi ini dikhususkan untuk pelaku usaha Alkes, manajemen rumah sakit, PPK, dan pihak terkait dapat memperdalam pemahaman mengenai regulasi pengadaan sektor kesehatan dan implementasinya. Jangan sampai perbedaan metode penghitungan TKDN farmasi dan Alkes membuat dokumen atau strategi pengadaan Anda tidak tepat. Pelajari regulasi dan implementasinya secara lebih komprehensif bersama Alatan Indonesia.


Daftar Sesi Bimbingan Teknis TKDN Farmasi & Alkes Sekarang Juga!

*Kuota terbatas untuk instansi pemerintah dan pelaku usaha pilihan.