Masih banyak pelaku usaha yang menganggap bahwa memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) merupakan satu-satunya kunci agar produk dapat masuk ke pengadaan pemerintah. Padahal, memahami aturannya tidak cukup hanya dengan melihat dokumen sertifikasi. Sejak berlakunya Perpres Nomor 46 Tahun 2025, pelaku usaha juga perlu memahami posisi Produk Dalam Negeri (PDN) dalam mekanisme Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kesalahpahaman ini penting diluruskan, terutama bagi vendor yang ingin memperluas pasar melalui pengadaan pemerintah. Pasalnya, fokus regulasi tidak semata-mata terletak pada kepemilikan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri, tetapi pada pemenuhan kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri. Ketika membahas alasan pemerintah mendorong TKDN, ada beberapa jawaban yang umum ditemukan di lapangan, seperti: Pemerintah sedang mendorong penggunaan produk lokal secara masif. TKDN dianggap menjadi prasyarat dalam proses tender atau penayangan produk di E-Katalog. Semua produk dianggap wajib memiliki nilai TKDN tanpa terkecuali. Vendor khawatir tidak dapat berjualan kepada instansi pemerintah apabila belum memiliki sertifikat TKDN. Sebagian pandangan tersebut memang berkaitan dengan tujuan peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Namun, persoalannya muncul ketika TKDN kemudian dianggap sebagai kewajiban administratif yang berdiri sendiri untuk seluruh produk. Perpres 46 Tahun 2025 menempatkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) sebagai fokus utama. Dalam Pasal 66 ayat (1), Kementerian, Lembaga, Perangkat Daerah, dan Institusi Lainnya diwajibkan menggunakan Produk Dalam Negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional. Dengan demikian, vendor perlu melihat TKDN sebagai bagian dari mekanisme pemenuhan ketentuan penggunaan PDN, bukan sekadar mengejar sertifikat tanpa memahami bagaimana produk tersebut ditempatkan dalam proses pengadaan. Perpres 46/2025 merupakan perubahan kedua atas Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan mulai berlaku pada 30 April 2025. Salah satu tujuan perubahan ini adalah meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan pemerintah. Karena itu, vendor sebaiknya tidak berhenti pada pertanyaan, “Apakah produk saya sudah memiliki sertifikat TKDN?” Pertanyaan yang lebih strategis adalah, “Bagaimana produk saya memenuhi ketentuan Produk Dalam Negeri dalam pengadaan pemerintah?” Dalam ketentuan Pasal 66, nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) juga menjadi parameter yang digunakan dalam menentukan kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri untuk produk industri. Kewajiban penggunaan PDN tidak hanya berkaitan dengan tahap akhir ketika vendor mengikuti tender. Ketentuan mengenai penggunaan PDN juga berhubungan dengan tahapan perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, hingga pemilihan penyedia. Artinya, pelaku usaha perlu memahami bagaimana ketentuan tersebut diterjemahkan ke dalam kebutuhan dan dokumen pengadaan. Dengan pemahaman tersebut, vendor dapat menyesuaikan kesiapan produk dan dokumen sebelum mengikuti proses pengadaan pemerintah. Dalam pengadaan yang akan dilakukan tersebut, diperlukan pendekatan yang cukup tepat agar dapat memahami PDN lebih lanjut. Perubahan pola pikir tersebut penting agar vendor tidak hanya “memiliki dokumen”, tetapi benar-benar memahami bagaimana produk dapat memenuhi kebutuhan pengadaan pemerintah. Bagi vendor, memahami aturan TKDN dan PDN secara tepat dapat membantu mengurangi risiko kesalahan ketika mempersiapkan produk untuk pengadaan pemerintah. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain: Pahami status dan karakteristik produk sebelum menentukan strategi masuk ke pengadaan pemerintah. Kenali nilai TKDN dan parameter terkait, termasuk ketentuan BMP untuk produk industri. Pahami tahapan pengadaan tempat ketentuan PDN dapat diterapkan. Gunakan regulasi terbaru sebagai acuan, bukan hanya mengandalkan praktik atau informasi dari periode sebelumnya. Sesuaikan dokumen dan kesiapan produk dengan kebutuhan pengadaan yang dituju. Dengan demikian, strategi vendor tidak berhenti pada upaya mendapatkan sertifikat TKDN, tetapi mencakup pemahaman menyeluruh mengenai penggunaan PDN dalam pengadaan pemerintah. Perubahan regulasi membuat pemahaman mengenai TKDN tidak cukup hanya berdasarkan informasi yang tersebar di lapangan. Vendor, praktisi pengadaan, maupun pihak yang terlibat dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah perlu memahami hubungan antara PDN, TKDN, dokumen pengadaan, dan implementasi regulasi secara lebih menyeluruh. Melalui sesi bimbingan teknis Master E-Purchasing Alkes & Farmasi melalui E-Katalog V6 pada tanggal 7-8 Oktober 2026, peserta dapat memperdalam pemahaman mengenai ketentuan terbaru sekaligus mempelajari penerapannya dalam praktik. Jangan sampai salah memahami TKDN justru membuat strategi pengadaan atau penawaran produk menjadi tidak optimal. Ikuti Bimtek Alatan Indonesia dan pelajari implementasi regulasi pengadaan terbaru langsung bersama ahlinya.Mengapa Pemerintah Mewajibkan TKDN? Meluruskan Mitos vs Realita
4 Alasan yang Sering Muncul Saat Vendor Ditanya soal TKDN
Hubungan Antara PDN dan TKDN
Landasan Hukum Terbaru: Pasal 66 Ayat (1) Perpres Nomor 46 Tahun 2025
Apa Artinya bagi Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah?
Pola Pikir Pengadaan: Dari “Cari Sertifikat” Menjadi “Pahami Kesiapan PDN”
Kunci Sukses Menghadapi Pengadaan Pemerintah di Era Regulasi Baru
Siap Menguasai Aturan TKDN dan PDN Terbaru? Ikuti Bimtek Alatan Indonesia
*Kuota terbatas untuk instansi pemerintah dan pelaku usaha pilihan.