Mini Kompetisi Non-Itemized memiliki karakter yang berbeda dari skema itemized karena peserta kompetisi harus menawarkan seluruh jenis spesifikasi atau item produk dalam satu paket, dan pada akhirnya hanya satu Penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang. Karena itu, posisi penyedia di papan peringkat tidak hanya dipengaruhi satu harga, tetapi dibentuk dari kombinasi Skor Prioritas Produk Dalam Negeri (PDN) dan Skor Harga. Bagi vendor yang ingin bermain di pasar pemerintah melalui E-Katalog, mekanisme ini penting dipahami sejak awal. Nilai TKDN, status PDN, total harga penawaran, dan pada kondisi tertentu Harga Evaluasi Akhir (HEA) dapat memengaruhi cara sistem menyusun papan peringkat kompetisi. Dalam Non-Itemized, peserta harus menawarkan seluruh item dalam satu paket. Hal ini berbeda dari Itemized, ketika peserta dapat menawarkan satu, beberapa, atau seluruh item dan pemenang dapat berbeda untuk setiap spesifikasi; pada Non-Itemized, seluruh item dinilai sebagai satu kesatuan untuk menghasilkan satu pemenang. Setelah seluruh penawaran masuk, aplikasi Katalog Elektronik menghitung dua komponen utama, yaitu Skor Prioritas PDN berbobot 50% dan Skor Harga berbobot 50%. Kedua skor tersebut kemudian dijumlahkan menjadi Skor Papan Peringkat Kompetisi. Setiap produk yang ditawarkan peserta memperoleh skor berdasarkan status PDN dan nilai TKDN yang tercatat pada aplikasi Katalog Elektronik. Dalam pedoman pelaksanaan yang dirujuk, produk PDN dengan nilai TKDN pada ambang prioritas memperoleh skor lebih tinggi dibanding produk PDN dengan TKDN di bawah ambang tersebut, sementara produk impor memperoleh skor paling rendah. Setiap skor produk kemudian dijumlahkan menjadi Total Skor Produk peserta. Nilai tersebut dibandingkan dengan Total Skor Produk tertinggi untuk menghasilkan Skor Prioritas PDN dengan bobot 50%. Secara sederhana, rumusnya adalah: Skor Prioritas PDN = (Total Skor Produk ÷ Total Skor Produk Tertinggi) × 100 × 50% Misalnya, peserta A memperoleh Total Skor Produk 8, sementara skor tertinggi dari seluruh peserta adalah 10. Maka Skor Prioritas PDN peserta A adalah (8 ÷ 10) × 100 × 50% = 40%. Artinya, skor PDN memberikan kontribusi maksimal 50% terhadap papan peringkat. Jadi, memperkuat portofolio produk PDN dan TKDN dapat berpengaruh terhadap posisi kompetisi, meskipun hasil akhirnya tetap dipengaruhi komponen harga. Setelah Skor Prioritas PDN dihitung, sistem menghitung Skor Harga dengan bobot 50%. Perhitungan ini menggunakan total harga penawaran peserta, termasuk komponen yang diperhitungkan dalam total harga sesuai mekanisme aplikasi. Untuk pengadaan Barang dengan total pagu kompetisi tidak lebih dari Rp1 miliar atau pengadaan Jasa Lainnya, harga penawaran menjadi dasar perhitungan skor harga. Rumusnya adalah: Skor Harga = (Total Harga Penawaran Terendah ÷ Total Harga Penawaran Peserta) × 100 × 50%. Dengan model ini, peserta dengan total harga terendah memperoleh skor harga paling tinggi. Namun, karena bobot harga hanya 50%, penyedia tetap perlu memperhatikan skor PDN agar total skor papan peringkat tidak tertinggal. Untuk pengadaan Barang dengan total pagu kompetisi di atas Rp1 miliar, sistem menggunakan Harga Evaluasi Akhir (HEA). HEA memperhitungkan preferensi harga bagi produk yang memenuhi ketentuan TKDN, dengan preferensi tertinggi sebesar 25%. Rumus yang digunakan adalah: HEA = (1 - KP) × HP dengan: HEA = Harga Evaluasi Akhir. KP = Koefisien Preferensi. HP = Harga Penawaran. KP = TKDN × Preferensi Tertinggi (25%). Sebagai contoh sederhana, produk dengan TKDN 40% dan harga penawaran Rp100 juta memperoleh KP sebesar 10%. Dengan demikian, HEA menjadi Rp90 juta untuk kebutuhan evaluasi, bukan berarti pemerintah membayar Rp90 juta kepada penyedia. Dari mekanisme tersebut, terlihat bahwa sertifikasi TKDN mempunyai relevansi yang lebih luas daripada sekadar memenuhi persyaratan administratif. Nilai TKDN yang tercatat pada Katalog Elektronik dapat berkontribusi terhadap Skor Prioritas PDN dan, untuk kondisi pengadaan tertentu, ikut diperhitungkan dalam HEA. Bagi vendor, ini berarti kualitas data TKDN perlu diperlakukan sebagai bagian dari strategi kompetisi. Perusahaan perlu memastikan nilai TKDN sesuai produk yang ditawarkan, dokumennya konsisten, dan status produk dalam sistem mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Beberapa hal yang sebaiknya diperiksa sebelum mengikuti Mini Kompetisi antara lain: Nilai TKDN produk yang tercatat di Katalog Elektronik. Status Produk Dalam Negeri atau produk impor. Kesesuaian seluruh item dengan spesifikasi kompetisi. Total harga penawaran dan biaya pengiriman. Ketentuan HEA apabila nilai paket memenuhi kondisi penggunaannya. Semakin banyak item dalam paket Non-Itemized, semakin penting konsistensi seluruh produk yang ditawarkan. Satu paket tidak hanya dinilai dari satu produk terbaik, tetapi dari kombinasi seluruh produk yang menjadi kewajiban penawaran peserta. Mini Kompetisi Non-Itemized menunjukkan bahwa strategi vendor tidak cukup berhenti pada “beri harga termurah”. Posisi akhir pada papan peringkat dibentuk dari kombinasi Skor Prioritas PDN dan Skor Harga, sehingga kesiapan produk ber-TKDN dapat menjadi bagian penting dari strategi menghadapi kompetisi. Bagi perusahaan, tantangan berikutnya adalah memastikan nilai TKDN tersebut benar-benar siap digunakan dalam ekosistem pengadaan. Alatan Indonesia menyediakan Jasa Sertifikasi TKDN untuk membantu perusahaan mempersiapkan penghitungan, dokumentasi, dan proses sertifikasi secara lebih terstruktur sesuai mekanisme yang berlaku.Bagaimana Cara Kerja Papan Peringkat Mini Kompetisi Non-Itemized?
Skor Prioritas PDN Menilai Kandungan Dalam Negeri
Rumus Skor Prioritas PDN
Perhitungan Skor Harga dalam Mini Kompetisi Non-Itemized
Tanpa HEA: Harga Penawaran Menjadi Dasar
Dengan HEA: TKDN Masuk ke Evaluasi Harga
Dampak Sertifikasi TKDN terhadap Posisi Vendor
Optimalkan Kesiapan TKDN untuk Mini Kompetisi Bersama Alatan Indonesia