
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN): Menentukan Nilai Minimal untuk Sertifikasi TKDN
TKDN, singkatan dari Tingkat Komponen Dalam Negeri merupakan indikator yang telah dicetuskan oleh Kementerian Perindustrian Indonesia. Para pelaku usaha dan industri dalam negeri yang memiliki sertifikasi TKDN dengan pemenuhan persentase TKDN tertentu berpeluang lebih besar untuk dipilih dalam proses pengadaan barang dan jasa dari berbagai instansi pemerintah. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang sertifikasi TKDN, cara menentukan TKDN, nilai minimal TKDN, dan pentingnya TKDN dalam industri. Sertifikasi TKDN adalah proses penilaian dan verifikasi yang dilakukan oleh pihak otoritas terkait, yakni Kementerian Perindustrian melalui lembaga penilaian independen, yang bertujuan untuk menentukan sejauh mana suatu produk atau proyek menggunakan komponen-komponen yang diproduksi di dalam negeri. Sertifikasi TKDN diperlukan untuk memastikan kepatuhan institusi pemerintah terhadap persentase minimal penggunaan komponen dalam negeri yang menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Perusahaan yang memiliki sertifikasi TKDN dan memenuhi persentase minimal berpeluang lebih besar untuk dipilih sebagai penyedia oleh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Nilai minimal TKDN diatur dalam PP No.16/2018 pasal 66 ayat 2 yang menjelaskan bahwa kewajiban penggunaan produk dalam negeri memiliki nilai minimal 40%. Perhitungan nilai minimal kewajiban penggunaan produk dalam negeri membutuhkan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri, BMP adalah nilai penghargaan kepada perusahaan yang berinvestasi di Indonesia karena memberdayakan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil melalui kemitraan, pemeliharaan kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan, memberdayakan masyarakat (community development), serta memberikan fasilitas pelayanan purna jual. Maksimal nilai BMP adalah 15%, sehingga untuk memenuhi nilai 40% dalam sertifikasi, harus ditambah dengan nilai TKDN. Nilai TKDN dihitung berdasarkan perbandingan antara nilai total komponen dalam negeri dengan total nilai komponen yang digunakan dalam suatu produk atau proyek. Penentuan TKDN melibatkan analisis menyeluruh terhadap rantai pasokan dan asal-usul komponen yang digunakan. Tingkat Komponen Dalam Negeri dapat dilihat dalam pembuatan produk, termasuk mesin yang membuat, bahan pembuatannya, prosesnya dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang digunakan. Sebagai contoh, dalam suatu produk minuman kemasan, dapat dilihat berapa banyak bahan komponen plastik dan minuman yang merupakan produk dalam negeri, berapa jumlah tenaga kerja dalam negeri yang membuat produk tersebut, apakah mesin yang digunakan untuk produksi merupakan mesin buatan dalam negeri, dan seterusnya. TKDN merupakan indikator penting dalam industri dalam negeri. Nilai TKDN dapat bervariasi tergantung pada sektor industri dan jenis produk. Perhitungan nilai TKDN suatu produk melibatkan analisis menyeluruh dalam rantai pasokan dan asal-usul komponen suatu produk. Produk yang memenuhi persentase minimum untuk sertifikasi TKDN akan mendapatkan prioritas dalam pemilihan produk dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. TKDN memainkan peran kunci dalam memajukan industri nasional, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan mengurangi ketergantungan pada impor. Sertifikasi TKDN merupakan bagian dari keseluruhan proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Apabila anda membutuhkan konsultasi dan informasi lebih lanjut mengenai TKDN, hubungi kami melalui DM Instagram @alatanindonesia, atau via email melalui info@alatanindonesia.co.id untuk jasa konsultasi, pelatihan, riset dan bimbingan teknis mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.Apa itu sertifikasi TKDN?
TKDN paling rendah berapa?
Bagaimana menentukan nilai TKDN?
Kesimpulan
0 Comments