Penandasahan TKDN Industri Kecil: Proses Self Declare dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Berdasarkan Pasal 40, pelaku usaha industri kecil diwajibkan mengajukan permohonan penandasahan hasil penghitungan nilai TKDN Barang secara elektronik melalui SIINas. Proses ini lebih sederhana dibandingkan skema verifikasi melalui Lembaga Verifikasi Independen (LVI), sehingga mempercepat akses industri kecil dalam mendapatkan sertifikat TKDN. Agar pengajuan penandasahan dapat diproses, industri kecil wajib mengunggah sejumlah dokumen penting ke dalam sistem. Dokumen tersebut meliputi: Hasil penghitungan nilai TKDN Barang secara self declare dengan rincian: Nama perusahaan Alamat perusahaan Alamat pabrik Nomor Perizinan Berusaha Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Kapasitas produksi Rincian barang, mencakup: Jenis barang Tipe barang Spesifikasi barang Merek barang HS Code 8 digit Foto barang Kelompok barang Dokumen pendukung terkait penghitungan nilai TKDN barang Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan kebenaran data dan dokumen. Video proses produksi di pabrik sebagai bukti nyata kegiatan produksi barang. Mekanisme self declare TKDN ini memberikan banyak manfaat, terutama bagi usaha kecil yang memiliki keterbatasan sumber daya. Dengan proses yang lebih sederhana dan cepat, industri kecil bisa lebih mudah: Memperoleh pengakuan resmi atas nilai TKDN produknya. Memenuhi syarat dalam mengikuti tender pemerintah dan proyek BUMN. Meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional. Proses penandasahan TKDN industri kecil melalui mekanisme self declare merupakan langkah strategis untuk mempercepat keterlibatan UMKM dalam pengadaan pemerintah. Dengan menyiapkan dokumen yang lengkap, termasuk surat pernyataan dan video produksi, pelaku usaha dapat memperoleh sertifikat TKDN dengan lebih efisien. Bagi industri kecil yang ingin meningkatkan peluang bisnisnya, memahami dan mengikuti alur self declare TKDN di SIINas adalah kunci sukses dalam memasuki pasar yang lebih luas.Dalam rangka mendukung partisipasi Industri Kecil dalam rantai pasok nasional, pemerintah memberikan kemudahan berupa mekanisme self declare TKDN. Melalui skema ini, pelaku usaha industri kecil dapat secara mandiri menghitung nilai TKDN barangnya, kemudian mengajukan penandasahan kepada pejabat berwenang melalui SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional).
Proses Pengajuan TKDN Self Declare
Dokumen yang Harus Disiapkan
Pentingnya Self Declare TKDN bagi Industri Kecil
Kesimpulan
0 Comments