Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026: Simak Peraturan Terbarunya Untuk E-Purchasing Yang Optimal Pada 1 September 2026, LKPP resmi mengeluarkan Peraturan Lembaga Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik (E-Katalog) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Aturan ini menggantikan Peraturan Lembaga Nomor 9 Tahun 2021 yang selama ini jadi acuan utama penyelenggaraan Toko Daring dan Katalog Elektronik. Perubahan ini dinilai cukup signifikan untuk penyelenggaraan E-katalog sendiri. Ada pihak baru yang diperkenalkan, ambang batas kewenangan yang disusun lebih rinci, sampai perlakuan khusus untuk satu wilayah tertentu di Indonesia. Artikel ini membahas apa saja yang perubahan yang perlu diikuti oleh PPK, Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, dan penyedia/Vendor. LKPP menerbitkan aturan baru ini karena Peraturan Lembaga Nomor 9 Tahun 2021 dinilai belum memenuhi kebutuhan pengelolaan katalog elektronik dan pelaksanaan e-purchasing. Kebutuhan ini semakin mendesak seiring transformasi digital pengadaan yang terus berkembang sejak aturan lama diterbitkan lima tahun lalu. Berdasarkan bagian menimbang dalam peraturan ini, ada beberapa alasan resmi yang melandasi terbitnya aturan baru. Mewujudkan tata kelola penyelenggaraan katalog elektronik yang mudah, cepat, dan akuntabel. Menjadikan katalog elektronik sebagai instrumen pengadaan strategis untuk mendukung pembangunan nasional dan daerah. Melaksanakan ketentuan: Pasal 50 ayat 5c, Pasal 72 ayat 4, dan Pasal 72B ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Salah satu perubahan paling mencolok adalah diperkenalkannya istilah Mitra Instansi Pengelola, pihak yang diberi tugas melaksanakan percepatan transformasi digital di bidang pengadaan barang/jasa. Aktor ini punya kewenangan yang cukup luas dalam pengelolaan pusat Katalog Elektronik diantaranya: Melakukan pendanaan, perencanaan, pembangunan, pengembangan, pengintegrasian, pengoperasian, serta pemeliharaan sistem Katalog Elektronik dan sistem transaksi E-purchasing. Menetapkan manajer kategori produk. Melakukan pembuatan koleksi produk. Memberikan dukungan sumber daya lainnya terkait pengelolaan pusat Katalog Elektronik. Menariknya, apabila tidak terdapat Mitra Instansi Pengelola, seluruh kewenangan tersebut otomatis kembali dijalankan oleh LKPP sendiri. Artinya, kehadiran aktor ini bersifat opsional, tapi peraturan sudah menyiapkan kerangka hukumnya sejak awal, membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam menjalankan infrastruktur E-Katalog ke depan. Peraturan ini merinci tiga metode e-purchasing, yaitu Pembelian Langsung, Negosiasi Harga, dan Mini Kompetisi, masing masing dengan batas kewenangan yang berbeda tergantung siapa yang melaksanakan dan berapa nilai paketnya. Berikut adalah rincian keterangan untuk masing-masing metodenya. Khususnya untuk daerah Papua, terdapat peraturan eksklusif dalam skala ambang batas. Peraturan ini secara eksplisit memberi ambang batas jauh lebih tinggi untuk paket pengadaan yang dilaksanakan di wilayah Papua, dibanding wilayah lain di Indonesia. Pembelian Langsung, Pejabat Pengadaan berwenang sampai Rp1 miliar, PPK untuk nilai di atas Rp1 miliar. Negosiasi Harga, Pejabat Pengadaan berwenang sampai Rp1 miliar, PPK untuk nilai di atas Rp1 miliar. Mini Kompetisi, Pejabat Pengadaan berwenang sampai Rp1 miliar, dan khusus untuk Mini Kompetisi di Papua, PPK yang mengambil alih untuk nilai di atas Rp1 miliar, bukan Pokja Pemilihan seperti di wilayah lain. Perbedaan kewenangan pelaksana untuk Mini Kompetisi ini penting dicermati. Di wilayah non Papua, paket bernilai besar jadi kewenangan Pokja Pemilihan, sementara di Papua justru PPK yang mengambil peran itu. Bagi instansi yang punya satuan kerja di Papua, perbedaan ini wajib dipahami betul supaya tidak salah menetapkan siapa yang berwenang menjalankan proses. Peraturan ini memang memberi waktu transisi, sistem E-Katalog yang sudah dibangun punya waktu paling lama satu tahun sejak disahkan agar pihak swasta dapat menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Bagi yang ingin memahami implikasi aturan ini lebih dalam, Alatan di bulan September ini secara khusus membuka Bimbingan Teknis (BimTek) pada tanggal 29-30 September 2026 pada acara “Bimbingan Teknis Master E-Purchasing Alkes & Farmasi: Optimalisasi Transaksi E-Katalog V6”. Daftarkan diri Anda untuk pelatihan dan webinar lainnya melalui di website resmi Alatan Asasta Indonesia.Kenapa LKPP Menerbitkan Aturan Baru untuk Katalog Elektronik?
Tiga Perubahan Penting dalam Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026
Kehadiran Mitra Instansi Pengelola Sebagai Pihak Baru
Ambang Batas Baru untuk Tiga Metode E-Purchasing
Ambang Batas Khusus untuk Pengadaan di Wilayah Papua
Penutup
1 Comments
melbet_wpet
02 Sep, 2026melbet plinko demo <a href=http://melbet31998.shop/>http://melbet31998.shop/</a>