Perpres 80 Tahun 2025: Mengupas Tuntas 12 Perubahan Kunci dalam Penyusunan Renstra K/L
Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2025
resmi menjadi pedoman baru bagi Kementerian/Lembaga (K/L) dalam menyusun dokumen strategis.
Perpres ini menggantikan Permen PPN/Kepala Bappenas No. 10 Tahun 2023 dan memperkenalkan sejumlah perubahan signifikan.
Artikel ini akan mengupas tuntas 12 pokok perubahan penting yang membentuk masa depan perencanaan pembangunan di Indonesia.
Baca Juga:
Mengenal Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025
Perubahan paling fundamental adalah terkait Periode Renstra.
Jika Permen PPN no 10 Tahun 2023 sebelumnya membatasi Renstra K/L hanya untuk periode 2025-2029,
Perpres No 80 Tahun 2025 menghilangkan batasan tersebut.
Kini, Peraturan tentang Renstra K/L dapat berlaku lintas periode,
mendorong K/L untuk menyusun strategi jangka panjang yang lebih stabil dan tidak terputus oleh siklus politik.
Perpres No 80 Tahun 2025 mengatur secara spesifik tentang visi dan misi Kementerian/Lembaga pada Renstra.
Berbeda dari Permen PPN no 10 Tahun 2023 yang mengatur visi dan misi secara umum saja.
Menurut Perpres ini, visi misi K/L adalah penjabaran visi-misi Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimuat dalam RPJM Nasional.
Perubahan ini memastikan setiap program K/L berkontribusi langsung pada pencapaian tujuan nasional.
Perpres No 80 Tahun 2025 mengatur penugasan K/L menjadi lebih spesifik,
yaitu arahan Presiden dan/atau standar pelaksanaan tugas.
Hal ini berbeda dengan Permen sebelumnya yang bersifat umum, sehingga memberikan panduan yang lebih jelas dan terukur.
Perpres No 80 Tahun 2025 mendorong optimalisasi sumber pendanaan non-pemerintah.
K/L diarahkan mencari sumber pendanaan lainnya yang sah di luar APBN,
membuka peluang kolaborasi dengan swasta, BUMN, dan entitas lainnya untuk mempercepat pembangunan.
Manajemen kinerja dan risiko kini terintegrasi penuh dalam penyusunan Renstra K/L.
K/L wajib menerapkan perencanaan strategis serta pemantauan dan evaluasi, sekaligus melakukan identifikasi risiko sejak awal.
Ini menjadikan Renstra-KL sebagai dokumen yang lebih dinamis dan antisipatif.
Jadwal penyampaian Rancangan Teknokratik RPJMN kepada K/L bergeser dari Desember T-2 menjadi Januari T-1.
Pergeseran ini menuntut K/L beradaptasi dengan jadwal yang lebih ketat.
Jumlah aspek penelaahan dalam Pertemuan Dua Pihak meningkat signifikan dari 11 aspek menjadi 18 aspek.
Ini menandakan proses penelaahan yang lebih rinci dan komprehensif untuk memastikan kualitas dokumen Renstra-KL.
Waktu yang diberikan untuk Forum Penyesuaian diperpanjang hingga M-1 Agustus,
dibandingkan batas waktu sebelumnya di M-1 Juni.
Perpres ini juga secara eksplisit melibatkan KemenPAN-RB dan Kemenkeu dalam forum tersebut.
Sama seperti Pertemuan Dua Pihak, jumlah aspek penelaahan di Forum Penyesuaian bertambah,
dari 14 aspek menjadi 18 aspek.
Hal ini untuk menjamin seluruh elemen kunci Renstra-KL ditinjau secara menyeluruh sebelum penetapan.
Penyampaian persetujuan tertulis Renstra K/L oleh KemenPPN kini memiliki batas waktu lebih fleksibel,
yaitu M-2 Agustus tahun perencanaan, memberikan waktu tambahan untuk verifikasi.
Batas waktu penetapan Renstra K/L diperpanjang dari 5 bulan menjadi 8 bulan setelah RPJMN dirampungkan.
Ini memberikan waktu cukup bagi K/L untuk menyempurnakan dokumen.
Berbeda dengan Permen sebelumnya, Perpres No 80 Tahun 2025 kini mengatur mekanisme pengendalian
dan evaluasi pelaksanaan Renstra K/L secara eksplisit.
Ini langkah penting untuk meningkatkan akuntabilitas dan memastikan program berjalan sesuai rencana.
Perpres No 80 Tahun 2025 mengubah cara K/L merencanakan dan melaksanakan programnya.
Dengan fokus pada keberlanjutan, integrasi kebijakan, optimalisasi pendanaan, dan akuntabilitas,
peraturan ini menjadi pondasi penting untuk mewujudkan target pembangunan nasional.
Ingin rencana strategis instansi Anda sejalan dengan cita-cita Indonesia Emas 2045?
Dibutuhkan perencanaan yang terarah, terukur, dan sesuai regulasi.
Alatan Asasta Indonesia
menyediakan jasa konsultasi
dan penyusunan Renstra,
memastikan setiap langkah perencanaan selaras dengan RPJPN, RPJMN, dan kebutuhan instansi Anda.
12 Perubahan Kunci dalam Renstra K/L Berdasarkan Perpres No 80 Tahun 2025
1. Periode Renstra Lintas Waktu
2. Visi & Misi Terintegrasi dengan Presiden
3. Penugasan K/L yang Lebih Terperinci
4. Optimalisasi Pendanaan Non-APBN
5. Manajemen Kinerja dan Risiko
6. Linimasa Baru Penyampaian RPJMN
7. Peningkatan Aspek Penelaahan di Pertemuan Dua Pihak
8. Forum Penyesuaian Diperpanjang
9. Penambahan Poin Penelaahan di Forum Penyesuaian
10. Waktu Persetujuan Tertulis yang Fleksibel
11. Perpanjangan Batas Penetapan Renstra K/L
12. Pengaturan Pengendalian dan Evaluasi yang Eksplisit
Kesimpulan
0 Comments