Blog Details

Mengenal TKDN dari Manfaat, Sertifikasi, dan Cara Mendapatkannya

Persetujuan Renstra K/L oleh Kementerian Perencanaan: Mekanisme, Tahapan, dan Batas Waktu


Apa Itu Persetujuan Renstra K/L?

Dalam proses penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L), salah satu tahapan penting adalah persetujuan dari Kementerian Perencanaan. Persetujuan ini menjadi dasar legal dan administratif agar rancangan Renstra K/L dapat ditetapkan secara resmi. Tanpa adanya persetujuan tersebut, dokumen Renstra K/L tidak memiliki legitimasi yang kuat sebagai acuan pembangunan jangka menengah di tingkat kementerian maupun lembaga.

Mekanisme Persetujuan Renstra K/L

Persetujuan atas rancangan Renstra K/L diberikan oleh Kementerian Perencanaan melalui dua mekanisme utama:

  1. Forum Penyesuaian – forum koordinasi antar kementerian/lembaga untuk menjaga keselarasan dengan RPJM Nasional.

  2. Sistem Informasi KRISNA-RENSTRA K/L – platform digital yang digunakan untuk mengelola, mengunggah, dan menilai substansi rancangan Renstra K/L secara transparan dan akuntabel.

Dengan kombinasi forum tatap muka dan sistem digital, persetujuan Renstra K/L diharapkan berjalan lebih cepat, efisien, dan terintegrasi.

Bentuk Persetujuan yang Diterbitkan

Setelah melalui Forum Penyesuaian dan sistem KRISNA-RENSTRA K/L, Kementerian Perencanaan menerbitkan surat persetujuan tertulis. Surat ini disampaikan langsung kepada kementerian/lembaga terkait sebagai dasar penetapan Renstra K/L.

Batas waktu penyampaian surat persetujuan ditetapkan paling lambat minggu kedua bulan Agustus pada tahun pertama periode Renstra K/L. Ketentuan waktu ini penting agar setiap K/L memiliki dokumen strategis yang final sebelum program pembangunan mulai dijalankan.

Penetapan Renstra K/L Setelah Persetujuan

Kementerian atau lembaga baru dapat menetapkan Renstra K/L setelah mendapatkan persetujuan resmi dari Kementerian Perencanaan. Dengan demikian, dokumen Renstra K/L benar-benar memiliki legitimasi serta konsistensi dengan arah pembangunan nasional yang tercantum dalam RPJM Nasional.

Kesimpulan

Persetujuan Renstra K/L adalah tahapan krusial dalam siklus perencanaan pembangunan nasional. Melalui Forum Penyesuaian dan Sistem Informasi KRISNA-RENSTRA K/L, Kementerian Perencanaan memastikan bahwa setiap Renstra K/L:

  • Selaras dengan RPJM Nasional.

  • Memiliki indikator kinerja yang terukur.

  • Didukung kerangka pendanaan yang realistis.

Dengan mekanisme persetujuan yang jelas, pemerintah dapat menjamin bahwa pelaksanaan pembangunan berjalan efektif, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.



0 Comments

Post Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *