Persetujuan Renstra K/L oleh Kementerian Perencanaan: Mekanisme, Tahapan, dan Batas Waktu
Dalam proses penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L), salah satu tahapan penting adalah persetujuan dari Kementerian Perencanaan. Persetujuan ini menjadi dasar legal dan administratif agar rancangan Renstra K/L dapat ditetapkan secara resmi. Tanpa adanya persetujuan tersebut, dokumen Renstra K/L tidak memiliki legitimasi yang kuat sebagai acuan pembangunan jangka menengah di tingkat kementerian maupun lembaga. Persetujuan atas rancangan Renstra K/L diberikan oleh Kementerian Perencanaan melalui dua mekanisme utama: Forum Penyesuaian – forum koordinasi antar kementerian/lembaga untuk menjaga keselarasan dengan RPJM Nasional. Sistem Informasi KRISNA-RENSTRA K/L – platform digital yang digunakan untuk mengelola, mengunggah, dan menilai substansi rancangan Renstra K/L secara transparan dan akuntabel. Dengan kombinasi forum tatap muka dan sistem digital, persetujuan Renstra K/L diharapkan berjalan lebih cepat, efisien, dan terintegrasi. Setelah melalui Forum Penyesuaian dan sistem KRISNA-RENSTRA K/L, Kementerian Perencanaan menerbitkan surat persetujuan tertulis. Surat ini disampaikan langsung kepada kementerian/lembaga terkait sebagai dasar penetapan Renstra K/L. Batas waktu penyampaian surat persetujuan ditetapkan paling lambat minggu kedua bulan Agustus pada tahun pertama periode Renstra K/L. Ketentuan waktu ini penting agar setiap K/L memiliki dokumen strategis yang final sebelum program pembangunan mulai dijalankan. Kementerian atau lembaga baru dapat menetapkan Renstra K/L setelah mendapatkan persetujuan resmi dari Kementerian Perencanaan. Dengan demikian, dokumen Renstra K/L benar-benar memiliki legitimasi serta konsistensi dengan arah pembangunan nasional yang tercantum dalam RPJM Nasional. Persetujuan Renstra K/L adalah tahapan krusial dalam siklus perencanaan pembangunan nasional. Melalui Forum Penyesuaian dan Sistem Informasi KRISNA-RENSTRA K/L, Kementerian Perencanaan memastikan bahwa setiap Renstra K/L: Selaras dengan RPJM Nasional. Memiliki indikator kinerja yang terukur. Didukung kerangka pendanaan yang realistis. Dengan mekanisme persetujuan yang jelas, pemerintah dapat menjamin bahwa pelaksanaan pembangunan berjalan efektif, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.Apa Itu Persetujuan Renstra K/L?
Mekanisme Persetujuan Renstra K/L
Bentuk Persetujuan yang Diterbitkan
Penetapan Renstra K/L Setelah Persetujuan
Kesimpulan
0 Comments