Proses Sertifikasi TKDN dan BMP: Tahapan, Waktu, dan Dokumen
Berdasarkan Pasal 37, LVI wajib menyampaikan permohonan penandasahan hasil verifikasi nilai TKDN dan/atau nilai BMP kepada pejabat berwenang. Proses ini dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dengan mengunggah laporan verifikasi yang telah disusun sebelumnya. Mengacu pada Pasal 38, setelah permohonan masuk, pejabat melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dengan ketentuan: Pemeriksaan dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak pengajuan diterima. Jika dokumen dinyatakan tidak lengkap, maka laporan hasil verifikasi TKDN atau BMP dikembalikan ke LVI untuk diperbaiki dalam waktu 3 (tiga) hari kerja. Setelah perbaikan dilakukan, pejabat kembali memeriksa kelengkapan permohonan dalam waktu 1 (satu) hari kerja. Sesuai Pasal 39, apabila dokumen dinyatakan lengkap, pejabat akan menandasahkan hasil penghitungan dan verifikasi dalam waktu 1 (satu) hari kerja. Penandasahan tersebut diterbitkan dalam bentuk: Sertifikat TKDN – untuk hasil penghitungan dan verifikasi nilai TKDN Barang, TKDN Jasa Industri, dan/atau nilai BMP. Surat Keterangan – untuk hasil verifikasi TKDN gabungan Barang dan Jasa. Proses penandasahan hasil verifikasi TKDN dan BMP merupakan tahapan krusial yang menjamin keabsahan laporan verifikasi sebelum diterbitkannya sertifikat resmi. Melalui mekanisme SIINas, pemeriksaan kelengkapan dilakukan cepat, transparan, dan terukur dengan tenggat waktu yang jelas. Bagi perusahaan industri yang ingin mengikuti tender pemerintah atau memenuhi regulasi, memahami tahapan penandasahan ini menjadi kunci agar proses sertifikasi TKDN berjalan lancar tanpa kendala administrasi.Dalam proses sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP), terdapat tahapan penting berupa penandasahan hasil penghitungan dan verifikasi. Tahap ini memastikan laporan verifikasi yang disusun oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI) sah secara hukum dan dapat digunakan sebagai dasar penerbitan Sertifikat TKDN maupun Surat Keterangan TKDN gabungan Barang dan Jasa.
Tahap Pengajuan Penandasahan Melalui SIINas
Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen
Penerbitan Sertifikat TKDN atau Surat Keterangan
Kesimpulan
0 Comments