Kebijakan dalam Penyusunan RENSTRA K/L/PD

Kebijakan dalam Penyusunan RENSTRA K/L/PD: Integrasi Strategis Menuju Pemerintahan yang Efektif dan Berkelanjutan

May 26, 2025 | Articel

By Alatan Indonesia

Penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) oleh Kementerian, Lembaga, dan Perangkat Daerah (K/L/PD) bukanlah sekadar menyusun daftar program atau target kinerja. RENSTRA adalah instrumen utama yang mengarahkan langkah organisasi pemerintahan dalam mencapai visi dan misi pembangunan nasional maupun daerah. Untuk itu, selain mematuhi dasar hukum, penyusunan RENSTRA juga harus memperhatikan berbagai kebijakan strategis nasional yang bersifat lintas sektor.

Berikut adalah tiga kebijakan utama yang wajib menjadi pertimbangan dalam penyusunan RENSTRA:

1. Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan

Pembangunan berkelanjutan (sustainable development) merupakan arah pembangunan jangka panjang yang menyelaraskan tiga dimensi utama: ekonomi, sosial, dan lingkungan. Dalam konteks penyusunan RENSTRA, K/L/PD perlu memastikan bahwa setiap program dan kegiatan:

  • Tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat, serta perlindungan lingkungan hidup.

  • Berkontribusi terhadap pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs) yang telah diadopsi Indonesia sejak 2015.

  • Mengintegrasikan prinsip “no one left behind” dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan.

Contoh implementasi: Kementerian/Lembaga yang menyusun program infrastruktur harus mempertimbangkan aspek dampak lingkungan dan pemberdayaan lokal, bukan semata output fisik proyek.

2. Kebijakan Reformasi Birokrasi

Reformasi birokrasi adalah upaya besar pemerintah untuk menciptakan birokrasi yang adaptif, profesional, bersih, dan melayani. RENSTRA harus sejalan dengan agenda ini agar setiap instansi:

  • Mengedepankan prinsip efisiensi anggaran, transparansi program, dan akuntabilitas kinerja.

  • Menyusun indikator kinerja utama (IKU) yang fokus pada hasil (outcome), bukan hanya keluaran (output).

  • Melaksanakan perbaikan tata kelola melalui inovasi digital, pelayanan publik berbasis data, serta evaluasi berkala.

Setiap K/L wajib mengadopsi delapan area perubahan reformasi birokrasi dalam RENSTRA-nya, mulai dari manajemen SDM, pengawasan, hingga peningkatan kualitas pelayanan.

3. Kebijakan Desentralisasi dan Otonomi Daerah

Desentralisasi memberikan kewenangan luas kepada pemerintah daerah dalam mengelola urusan publik. Oleh karena itu, RENSTRA K/L/PD harus:

  • Disusun dengan memahami kebutuhan riil masyarakat di daerah, bukan hanya mengikuti kebijakan pusat secara top-down.

  • Mendorong koordinasi vertikal dan horizontal antara pemerintah pusat dan daerah, serta antardaerah.

  • Mendukung RPJMD sebagai dokumen rencana pembangunan daerah, dengan memperhatikan potensi dan permasalahan lokal.

Kebijakan ini menuntut K/L/PD tidak bekerja dalam silo, melainkan bersinergi lintas sektor dan level pemerintahan.

Mengapa Kebijakan-Kebijakan Ini Penting dalam RENSTRA?

Mengintegrasikan kebijakan pembangunan berkelanjutan, reformasi birokrasi, dan otonomi daerah dalam RENSTRA memastikan bahwa perencanaan tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar menjawab tantangan zaman:

Mendorong perencanaan yang responsif terhadap perubahan iklim, ketimpangan sosial, dan dinamika lokal
Memperkuat daya saing kelembagaan melalui sistem birokrasi yang adaptif dan berorientasi hasil
Menumbuhkan rasa memiliki dan kepercayaan publik terhadap pemerintah

Tingkatkan Pemahaman Anda tentang Penyusunan RENSTRA yang Terintegrasi

Penyusunan RENSTRA memerlukan pemahaman yang kuat tidak hanya terhadap regulasi teknis, tetapi juga terhadap kebijakan strategis yang berkembang. Untuk itu, Alatan Indonesia menghadirkan pelatihan penyusunan RENSTRA yang komprehensif dan aplikatif.
wa