Tentang Alatan
Visi & Misi
Core Value
Meet The Expert
Hubungi Kami
Renstra
TKDN
BISPRO
E-Katalog
SOP
Article
Regulation
Contact Us
info@alatanindonesia.id
About Alatan
Career
Tkdn
Penyusunan Program
Kegiatan Sasaran Program dan Sasaran Kegiatan
Penyusunan Matriks dan Indikator Kinerja
Penyusunan Kerangka Regulasi
Kelembagaan dan Pendanaan
Penyusunan Arah Kebijakan Strategi
Soft File Materi
E-Sertifikat
Konsultasi Dengan Trainer Via Chat Setelah Kelas Online
Bergabung dalam Grup Alumni se-Indonesia
Kelas Offline ini Rencana Strategis Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (Renstra K/L/PD) bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman peserta dalam menyusun dokumen Renstra yang berkualitas, efektif, dan implementatif. Diharapkan peserta mampu :
Meningkatkan Kemampuan Merumuskan Elemen Strategis
Mampu Menyusun Program dan Kegiatan yang Terukur
Menekankan pentingnya sistem monitoring dan evaluasi dalam implementasi Renstra
Memahami metode dan teknik yang efektif untuk mengukur kinerja dan melakukan perbaikan berkelanjutan
Meningkatkan keterampilan praktis dalam merumuskan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program yang efektif.
Mampu menyusun Renstra yang selaras dengan kebijakan nasional dan kebutuhan organisasi.
Memahami pentingnya monitoring dan evaluasi dalam implementasi Renstra.
Meningkatkan kapasitas organisasi dalam perencanaan strategis dan pencapaian tujuan pembangunan.
Penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) di Kementerian/Lembaga (K/L) dan Perangkat Daerah (PD) dilakukan berdasarkan sejumlah peraturan yang mengatur perencanaan pembangunan dan kinerja instansi pemerintah. Berikut dasar hukum utamanya:
Mengatur penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan. RENSTRA K/L/PD harus disesuaikan dengan RPJMN sebagai bagian dari sistem nasional.
Menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus mengacu pada perencanaan strategis. RENSTRA menjadi acuan agar anggaran sesuai dengan prioritas pembangunan.
Menjadi pedoman utama bagi K/L/PD agar RENSTRA selaras dengan arah kebijakan nasional dalam RPJMN.
Memberikan panduan teknis bagi pemerintah daerah dalam menyusun RENSTRA yang terintegrasi dengan RPJMD serta memperhatikan kebutuhan dan potensi lokal.
Copyright 2024 Alatan Asasta Indonesia All Rights Reserved.