Jasa Penyusunan RENSTRA L/K/PD

Jasa Penyusunan RENSTRA

Jasa Penyususnan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (Renstra K/L/PD) bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman peserta dalam menyusun dokumen Renstra yang berkualitas, efektif, dan implementatif

Manfaat Penyusunan Renstra K/L/PD

  • Meningkatkan keterampilan praktis dalam merumuskan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program yang efektif.

  • Mampu menyusun Renstra yang selaras dengan kebijakan nasional dan kebutuhan organisasi.

  • Memahami pentingnya monitoring dan evaluasi dalam implementasi Renstra.

  • Meningkatkan kapasitas organisasi dalam perencanaan strategis dan pencapaian tujuan pembangunan.


Dasar Hukum Konsuktasi RENSTRA K/L/PD

Penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) di Kementerian/Lembaga (K/L) dan Perangkat Daerah (PD) dilakukan berdasarkan sejumlah peraturan yang mengatur perencanaan pembangunan dan kinerja instansi pemerintah. Berikut dasar hukum utamanya:

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN)

Mengatur penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan. RENSTRA K/L/PD harus disesuaikan dengan RPJMN sebagai bagian dari sistem nasional.

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus mengacu pada perencanaan strategis. RENSTRA menjadi acuan agar anggaran sesuai dengan prioritas pembangunan.

  • Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020–2024

Menjadi pedoman utama bagi K/L/PD agar RENSTRA selaras dengan arah kebijakan nasional dalam RPJMN.

  • Permendagri Nomor 86 Tahun 2017

Memberikan panduan teknis bagi pemerintah daerah dalam menyusun RENSTRA yang terintegrasi dengan RPJMD serta memperhatikan kebutuhan dan potensi lokal.

  • PermenPAN-RB Nomor 53 Tahun 2020

Mengatur penyusunan RENSTRA yang mendukung reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.