Pelatihan Renstra K/L/PD Medan

Pelatihan Renstra K/L/PD Medan

Pelatihan Penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) di Kementerian/Lembaga (K/L) dan Perangkat Daerah (PD) dilakukan berdasarkan sejumlah peraturan yang mengatur perencanaan pembangunan dan kinerja instansi pemerintah.

Materi Pelatihan Renstra K/L/PD Medan:

  1. Penyusunan Program

  2. Kegiatan Sasaran Program dan Sasaran Kegiatan

  3. Penyusunan Matriks dan Indikator Kinerja 

  4. Penyusunan Kerangka Regulasi

  5. Kelembagaan dan Pendanaan

  6. Penyusunan Arah Kebijakan Strategi

Fasilitas yang didapat

  1. Soft File Materi

  2. E-Sertifikat 

  3. Konsultasi Dengan Trainer Via Chat Setelah Kelas Online

  4. Bergabung dalam Grup Alumni se-Indonesia

Tujuan Penyusunan Renstra K/L/PD Medan

Kelas Offline ini Rencana Strategis Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (Renstra K/L/PD) bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman peserta dalam menyusun dokumen Renstra yang berkualitas, efektif, dan implementatif. Diharapkan peserta mampu : 

  • Meningkatkan Kemampuan Merumuskan Elemen Strategis

  • Mampu Menyusun Program dan Kegiatan yang Terukur

  • Menekankan pentingnya sistem monitoring dan evaluasi dalam implementasi Renstra 

  • Memahami metode dan teknik yang efektif untuk mengukur kinerja dan melakukan perbaikan berkelanjutan

Manfaat Penyusunan Renstra K/L/PD Medan

  • Meningkatkan keterampilan praktis dalam merumuskan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program yang efektif.

  • Mampu menyusun Renstra yang selaras dengan kebijakan nasional dan kebutuhan organisasi.

  • Memahami pentingnya monitoring dan evaluasi dalam implementasi Renstra.

  • Meningkatkan kapasitas organisasi dalam perencanaan strategis dan pencapaian tujuan pembangunan.


Dasar Hukum Penyusunan RENSTRA K/L/PD Medan

Penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) di Kementerian/Lembaga (K/L) dan Perangkat Daerah (PD) dilakukan berdasarkan sejumlah peraturan yang mengatur perencanaan pembangunan dan kinerja instansi pemerintah. Berikut dasar hukum utamanya:

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN)

Mengatur penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan. RENSTRA K/L/PD harus disesuaikan dengan RPJMN sebagai bagian dari sistem nasional.

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara


Menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus mengacu pada perencanaan strategis. RENSTRA menjadi acuan agar anggaran sesuai dengan prioritas pembangunan.

  • Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020–2024

Menjadi pedoman utama bagi K/L/PD agar RENSTRA selaras dengan arah kebijakan nasional dalam RPJMN.

  • Permendagri Nomor 86 Tahun 2017


Memberikan panduan teknis bagi pemerintah daerah dalam menyusun RENSTRA yang terintegrasi dengan RPJMD serta memperhatikan kebutuhan dan potensi lokal.

  • PermenPAN-RB Nomor 53 Tahun 2020


Mengatur penyusunan RENSTRA yang mendukung reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.