Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) merupakan salah satu instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan industri nasional. TKDN mengukur seberapa besar komponen produksi yang berasal dari dalam negeri dalam suatu produk atau jasa. Pemerintah Indonesia, melalui berbagai kebijakan, menekankan pentingnya penggunaan produk dalam negeri guna memperkuat struktur industri nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap produk impor.
Memiliki Sertifikat TKDN menjadi hal yang semakin penting, terutama bagi perusahaan yang ingin berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Artikel ini akan mengulas secara komprehensif mengenai keuntungan memiliki Sertifikat TKDN serta relevansi strategisnya dalam dunia bisnis saat ini.
2. Apa Itu Sertifikat TKDN?
Sertifikat TKDN adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. Sertifikat ini menyatakan besaran persentase komponen dalam negeri dalam suatu produk atau jasa yang telah diverifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang ditunjuk.
Dasar hukum pelaksanaan TKDN antara lain adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Perindustrian terkait lainnya. Produk atau jasa yang dapat mengajukan sertifikasi TKDN mencakup sektor barang, jasa, maupun gabungan barang dan jasa.
3. Keuntungan Memiliki Sertifikat TKDN
Prioritas dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur bahwa dalam proses pengadaan, instansi pemerintah wajib mengutamakan penggunaan produk dalam negeri dengan TKDN minimal 40%. Dengan memiliki Sertifikat TKDN, perusahaan mendapatkan peluang prioritas dalam tender dan lelang pemerintah, yang bernilai triliunan rupiah setiap tahunnya.
Sebagai contoh, sebuah perusahaan alat kesehatan nasional mampu memenangkan kontrak besar dalam pengadaan alat medis di beberapa rumah sakit pemerintah setelah mengantongi Sertifikat TKDN.
Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan
Sertifikat TKDN bukan hanya sekadar dokumen administratif, melainkan juga menjadi bukti konkret atas komitmen perusahaan dalam mendukung pertumbuhan industri nasional. Kredibilitas perusahaan meningkat di mata pemerintah, BUMN, serta mitra usaha lainnya yang mengutamakan prinsip penggunaan produk dalam negeri.
Potensi Insentif dari Pemerintah
Pemerintah Indonesia terus mendorong peningkatan TKDN dengan berbagai insentif, antara lain kemudahan dalam proses perizinan, akses prioritas terhadap program pembiayaan pemerintah, hingga kemungkinan mendapatkan potongan bea masuk dan insentif fiskal lainnya, sebagaimana diatur dalam beberapa kebijakan terbaru dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan.
Membuka Akses Pasar yang Lebih Luas
Produk bersertifikat TKDN memiliki posisi yang lebih kompetitif, tidak hanya di pasar nasional tetapi juga dalam ekspor ke negara-negara yang menerapkan kebijakan serupa (local content requirement). Selain itu, mendukung kebijakan substitusi impor membuka potensi permintaan dalam negeri yang lebih tinggi terhadap produk lokal.
Menunjang Kepatuhan Terhadap Regulasi
Dalam berbagai sektor strategis seperti energi, konstruksi, dan telekomunikasi, terdapat ketentuan wajib TKDN minimal untuk produk yang digunakan. Dengan memiliki sertifikat ini, perusahaan dapat memastikan bahwa produknya memenuhi persyaratan regulasi, menghindari diskualifikasi tender, serta memperlancar jalannya proyek.
4. Proses dan Cara Mendapatkan Sertifikat TKDN
Untuk memperoleh Sertifikat TKDN, perusahaan perlu mengikuti beberapa tahapan, antara lain:
Pengajuan Permohonan
Melalui sistem online di laman resmi Kementerian Perindustrian atau menghubungi LSPro terakreditasi.
Audit dan Verifikasi
LSPro akan melakukan audit lapangan terhadap proses produksi dan memverifikasi dokumen yang diperlukan.
Penilaian TKDN
Berdasarkan hasil audit, nilai TKDN dihitung dan dirumuskan.
Penerbitan Sertifikat
Setelah disetujui, sertifikat resmi diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian.
Estimasi waktu proses berkisar antara 1 hingga 3 bulan, bergantung pada kelengkapan dokumen dan kesiapan perusahaan. Biaya proses sertifikasi bervariasi tergantung kompleksitas produk.
5. Studi Kasus: Dampak Positif Sertifikat TKDN terhadap Pertumbuhan Bisnis
Contoh yang pertama Perusahaan Alat Kesehatan
Sebuah perusahaan manufaktur alat kesehatan lokal berhasil meningkatkan pendapatan hingga 50% setelah mendapatkan sertifikat TKDN, berkat keberhasilan memenangkan berbagai proyek pengadaan di sektor kesehatan pemerintah.
Contoh kedua Industri Manufaktur Konstruksi
Produsen struktur baja dalam negeri dengan sertifikat TKDN memperoleh kontrak besar dalam proyek pembangunan infrastruktur nasional, yang sebelumnya didominasi oleh produk impor.
6. Tantangan dan Solusi dalam Memperoleh Sertifikat TKDN
Beberapa tantangan yang kerap ditemui perusahaan dalam proses sertifikasi antara lain:
Kompleksitas dokumen dan bukti produksi.
Biaya verifikasi yang tidak sedikit, terutama bagi UMKM.
Pemenuhan komponen dalam negeri yang kadang sulit dicapai.
Solusi yang disarankan meliputi:
Menyiapkan seluruh dokumentasi produksi sejak awal secara sistematis.
Memanfaatkan program pendampingan sertifikasi dari pemerintah atau asosiasi industri.
Melakukan audit internal untuk meningkatkan proporsi komponen lokal.
Memiliki Sertifikat TKDN memberikan beragam keuntungan strategis bagi perusahaan, mulai dari peningkatan peluang memenangkan proyek pemerintah, membangun kredibilitas, memperoleh insentif, hingga memperluas pasar. Di tengah arus kebijakan nasional yang mendukung produk dalam negeri, kepemilikan sertifikat ini menjadi langkah penting dalam menjaga dan mengembangkan daya saing usaha secara berkelanjutan.
Oleh karena itu, sudah saatnya pelaku usaha di Indonesia menyadari pentingnya sertifikasi TKDN sebagai bagian integral dari strategi pertumbuhan bisnis di masa depan.
Referensi
Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. (2024). "Portal TKDN."
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). (2024). "Panduan Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah."
Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Data Studi Kasus Industri (2024).