Pertemuan Tiga Pihak dalam Penelaahan dan Pemutakhiran Renja-KL: Ketentuan Pasal 38
Dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, penyusunan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-KL) tidak hanya sekadar proses administratif, melainkan juga memerlukan koordinasi lintas kementerian. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 38, yang mengatur mekanisme Pertemuan Tiga Pihak sebagai forum pent...