Perbaikan Rancangan Renja-KL dan Mekanisme Persetujuan: Pasal 39–41
Dalam siklus perencanaan pembangunan nasional, tahapan penyusunan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-KL) tidak berhenti pada rancangan awal. Dokumen ini harus melalui proses penelaahan, perbaikan, hingga akhirnya mendapatkan persetujuan dari otoritas terkait. Pasal 39, Pasal 40, dan Pasal 41 m...